Beritasumut.com-Polsek Delitua berhasil menangkap Darma Wisata (32 Tahun), warga Jalan Besar Deli Tua, Gg Banteng, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Jumat (20/10/2017). Tersangka ditangkap atas dugaan sebagai kurir sabu dengan barang bukti 1 klip plastik kecil Sabu dan 1 bong kaca. Tersangka ditangkap di Jalan Besar Delitua Gg Banteng, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Deliserdang. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Besar Delitua, tepatnya di Gg Banteng, Kelurahan Mekar Sari, ada seorang laki-laki yang diketahui bernama Darma menjual narkoba jenis Sabu. Setelah mendapat informasi tersebut Tim Gabungan Opsnal yang dipimpin Kanit Res Delitua langsung melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai tersebut. Sewaktu diamankan, tersangka berusaha melarikan diri dan membuang 1 Klip plastik kecil sabu ke jalan dan 1 bong kaca dari kantong celana depan sebelah kanan. "Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke komando untuk pemeriksaan selanjutnya," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Sabtu (21/10/2017).(BS04)