Beritasumut.com-Diduga melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 400 juta, Kepala Desa (Kades) Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Khairil Anwar ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis (19/10/2017).Kades ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Lubuk Pakam, setelah dalam pemeriksaan status Khairil akhirnya dijadikan tersangka. Kepala Kejari Deli Serdang Asep Maryono SH pada Jumat (20/10/2017) mengatakan, penahanan Kades Percut terkait kasus dugaan korupsi ADD senilai lebih Rp400 juta atas pengerjaan proyek bangunan diduga fiktif di Desa Percut Seituan. Sebelumnya, Kantor Kades sempat digeledah Kejari Deli Serdang untuk mencari barang bukti saat ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan pemeriksaan.Sebelum pemeriksaan perdana berujung penahanan itu, Kades Khairil Anwar telah berstatus tersangka sejak Senin (16/10/2017). "Dia ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititip sementara di Lapas Lubuk Pakam," kata Asep Maryono. Kades Khairil dan kasus yang melilitnya segera disidang di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Medan. "Dia kami kenakan (dengan) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tegas Asep. Usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) di Gedung Kejari Deli Serdang, Kades Khairil Anwar langsung digiring ke mobil tahanan yang mengantarnya ke Lapas Lubuk Pakam. (BS05)