Beritasumut.com-Sebanyak 48 Kilogram (Kg) narkoba jenis ganja asal Bireun, Aceh berhasil diringkus personel Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Selain meringkus daun haram itu, petugas juga membekuk 2 kurirnya, yakni Fajri bin Abakal (18) dan Abdullah (20), keduanya warga Jalan Masjid Palimbang, Desa TP Panah Dusun Poteumeurehom, Kecamatan Palimbang, Bireun. Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu kepada wartawan, Jumat (20/10/2017) mengatakan, kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ini diamankan saat berada di depan loket Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan SM Raja Medan, Kamis (19/10/2017) kemarin. Dijelaskan Faisal, dari pengakuan kedua pelaku, ganja kering 48 kg yang disimpan dalam 2 koper merah ini akan diedarkan ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat dengan dibiayai uang transportasi senilai Rp2 juta. "Kedua pelaku sudah ketakutan membawa ganja dari Aceh Utara. Karena ketakutan, keduanya berangkat menaiki transportasi jenis L300 dari Langsa untuk selanjutnya ke Pangkalan Brandan. Dikarenakan bus menuju Bukit Tinggi tidak ada, maka kedua pelaku singgah ke loket Bus ALS. Di situ lah kita amankan kedua pelaku dan mengamankan barang bukti 48 Kg ganja dalam 2 koper," kata Faisal. Sementara itu, salah seorang kurir, Fajri bin Abakal, mengaku terpaksa menjalankan bisnis haram tersebut karena terikat utang. Dia nekat menerima tawaran dari sang bandar bernama Abdullah (45), agar utang keluarganya lunas terbayarkan. "Bapak saya sakit, sudah susah napas. Keluarga saya pun punya utang sama Abdul. Musibah tabrakan adik saya, yang menanggulanginya itu Abdul," akunya. Pria bertubuh kecil ini, juga mengaku dia dan temannya, Abdullah diperintahkan Sang Bandar untuk mengantar ganja ke Bukit Tinggi dengan iming-iming Rp400 ribu perkilo, jika sudah tugasnya selesai. "Saya cuma tukang gendong aja. Rencana perkilo akan diupah Rp400 ribu, tapi baru dikasih uang jalan Rp2 juta. Kami juga gak tau barang yang kami bawa ternyata sebanyak ini," ucap Fajri. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 UU No 2009 Tentang Narkotika. Dua kurir ganja 48 kg ini sudah diamankan Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. (BS04)