Polda Sumut Ringkus 2 Kurir Pembawa 48 Kilo Ganja Asal Aceh

- Jumat, 20 Oktober 2017 21:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102017/5508_Polda-Sumut-Ringkus-2-Kurir-Pembawa-48-Kilo-Ganja-Asal-Aceh.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Dua pelaku dan barang bukti diamankan polisi
Beritasumut.com-Sebanyak 48 Kilogram (Kg) narkoba jenis ganja asal Bireun, Aceh berhasil diringkus personel Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Selain meringkus daun haram itu, petugas juga membekuk 2 kurirnya, yakni Fajri bin Abakal (18) dan Abdullah (20), keduanya warga Jalan Masjid Palimbang, Desa TP Panah Dusun Poteumeurehom, Kecamatan Palimbang, Bireun.

 

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu kepada wartawan, Jumat (20/10/2017) mengatakan, kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ini diamankan saat berada di depan loket Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan SM Raja Medan, Kamis (19/10/2017) kemarin. 

 

Dijelaskan Faisal, dari pengakuan kedua pelaku, ganja kering 48 kg yang disimpan dalam 2 koper merah ini akan diedarkan ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat dengan dibiayai uang transportasi senilai Rp2 juta. "Kedua pelaku sudah ketakutan membawa ganja dari Aceh Utara. Karena ketakutan, keduanya berangkat menaiki transportasi jenis L300 dari Langsa untuk selanjutnya ke Pangkalan Brandan. Dikarenakan bus menuju Bukit Tinggi tidak ada, maka kedua pelaku singgah ke loket Bus ALS. Di situ lah kita amankan kedua pelaku dan mengamankan barang bukti 48 Kg ganja dalam 2 koper," kata Faisal. 

 

Sementara itu, salah seorang kurir, Fajri bin Abakal, mengaku terpaksa menjalankan bisnis haram tersebut karena terikat utang. Dia nekat menerima tawaran dari sang bandar bernama Abdullah (45), agar utang keluarganya lunas terbayarkan. "Bapak saya sakit, sudah susah napas. Keluarga saya pun punya utang sama Abdul. Musibah tabrakan adik saya, yang menanggulanginya itu Abdul," akunya.

 

Pria bertubuh kecil ini, juga mengaku dia dan temannya, Abdullah diperintahkan Sang Bandar untuk mengantar ganja ke Bukit Tinggi dengan iming-iming Rp400 ribu perkilo, jika sudah tugasnya selesai. "Saya cuma tukang gendong aja. Rencana perkilo akan diupah Rp400 ribu, tapi baru dikasih uang jalan Rp2 juta.  Kami juga gak tau barang yang kami bawa ternyata sebanyak ini," ucap Fajri. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 UU No 2009 Tentang Narkotika. Dua kurir ganja 48 kg ini sudah diamankan Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Peristiwa

Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan