Beritasumut.com-Personil Polres Simalungun mengawal ketat proses eksekusi pengosongan lahan dalam perkara Perdata nomor : 23/Pdt.G/1998/PN-PMS dan no : 34/ Pdt.G/1998/PN-PMS, antara Tina Venny Cristy Br Purba melawan Rondimin Br Sipayung dan Ir Sudirman Saragih di Huta Sidiam-sidiam, Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Rabu (18/10/2017). Pelaksanaan pengawalan eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan oleh personil Polres Simalungun sebanyak 140 personil yang terdiri dari 50 personil Polres Simalungun dan 90 personil Brimob Detasemen B Polda Sumut yang dipimpin oleh Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK MH. Diketahui bahwa, Penyempurnaan Eksekusi atas lahan seluas 40.000 M2 tersebut berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 03/EKS/2015/2016/35/Pdt.G/1999/PN-PMS, yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Incrah) berdasarkan : Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 35/Pdt.G/1999/PN-PMS, Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor : 96/Pdt/2000/PT-MDN, Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 109 K/Pdt/2001 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI nomor : 69 PK /Pdt/2006. Saat membacakan surat Penetapan Ketua PN Pematang Siantar di hadapan Ir Sudirman Saragih selaku Termohon Eksekusi dan Tina Venny Cristin Br Purba selaku Pemohon Eksekusi, pihak PN Simalungun, P Hasibuan SH MH selaku Panitera PN Simalungun sempat mandapat penolakan pelaksanaan penyempurnaan eksekusi karena dinilai cacat hukum, yang dilakukan oleh massa dari Forum Umat Islam (FUI) Sumut dan Front Pembela Islam (FPI) yang berjumlah berkisar 75 orang, di mana sebelum pelaksanaan eksekusi, telah bekumpul di Masjid Jihadul Haq. Kemudian pihak PN Simalungun secara simbolis menyerahkan hibah lahan Masjid Jihadul Haq kepada Camat Silau Kahean Jansimen Sipayung Spd. Dalam kesempatan itu, Kapolres Simalungun bersama dengan pihak PN Simalungun memberikan penjelasan terkait status lahan bangunan Masjid Jihadul Hak, bahwa lahan bangunan masjid telah di Inclave dari objek perkara dan atas penjelasan tersebut. Kedua Ormas yang merupakan pendukung pihak Termohon Eksekusi menerima dan menyetujui serta berterimakasih kepada Kapolres Simalungun. Sementara, tim eksekutor dapat melanjutkan kegiatan pengosongan lahan berupa penebangan tanaman sawit yang dilakukan di sepanjang batas lahan serta pemasangan patok-patok batas objek yang dieksekusi. "Secara keseluruhan, lahan belum seluruhnya selesai dieksekusi mengingat keterbatasan waktu, sehingga akan dilanjutkan kembali pada waktu yang akan ditentukan pihak Pengadilan Negeri Simalungun," ujar Kapolres.(BS04)