Beritasumut.com-Hingga kini, penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Sumut yang dilakukan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) beberapa waktu lalu, tak jelas. Begitupun dengan status hukum Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial DPM PPTSP Sumut, Corneti Sinaga. Padahal Corneti sudah 2 kali diperiksa. Bahkan, dalam pemeriksaan kedua, Corneti disebut-sebut berstatus tersangka oleh penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Selasa (12/09/2017) lalu.Pada pemeriksaan pertama, Jumat (01/09/2017), Corneti hanya mampu menjawab 7 pertanyaan penyidik karena dia mengaku sakit. Kemudian dia diopname di RS Materna selama 2 hari. Kemudian pada pemerikaan kedua, dengan mengenakan kemeja batik kebiru-biruan, Corneti Sinaga hadir ditemani suaminya dan didampingi 5 orang tim kuasa hukumnya di ruang penyidik sekira jam 10.00 wib. Dia diperiksa selama 7 jam dengan 15 pertanyaan. Setelah itu, sampai saat ini tidak diketahui apa status hukum Corneti. Sementara informasi yang sempat beredar, menyebutkan Corneti melalui orang dekatnya telah menemui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Toga H Panjaitan dan Kasubdit III/Tipikor Poldasu, AKBP Putu Yudha meminta supaya status hukumnya hanya sebagai saksi atas tersangka Khairri Rozzi Nasution, yang merupakan bawahannya. Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Toga Panjaitan yang dikonfirmasi wartawan via seluler, Rabu (18/10/2017), tidak mau mengangkat ponselnya.Demikian juga saat dilayangkan pesan singkat juga tidak dibalas. Sementara Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Putu ketika dikonfirmasi mengaku masih melakukan penyelidikan. "Belum berhenti, masih lanjut (penyelidikan)," pungkas Putu. (BS04)