Kembalikan Estetika Jalan Mahkamah, Pemko Ultimatum Pemilik Bengkel

Herman - Rabu, 18 Oktober 2017 10:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102017/7737_Kembalikan-Estetika-Jalan-Mahkamah--Pemko-Ultimatum-Pemilik-Bengkel.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan melakukan penyekrapan sisa tempat pembuangan sementara (TPS) Mahkamah di Jalan Mahkamah Medan, Selasa (17/10/2017). 

 

Penyekrapan ini dilakukan untuk membersihkan sisa material tersebut. Hanya saja pembersihan ini terhalang dengan keberadaan bahan-bahan bengkel milik pengusaha bengkel yang ditempatkan di trotoar dan badan jalan.

 

Guna mendukung kelancaran penyekrapan tersebut, Dinas PU telah berkoordinasi dengan Kecamatan Medan Kota agar menyurati pengusaha besi dan las agar segera memindahkan bahan-bahan bengkel tersebut. 

Camat Medan Kota Edi Mulia Matondang pun mengaku sudah menyurati pemilik bengkel tersebut. “Surat permintaan untuk memindahkan bahan-bahan bengkel sudah kita layangkan kepada pemilik bengkel  siang tadi. Kita harapkan pemilik bengkel segera menindaklanjutinya sehingga penyekrapan yang dilakukan Dinas PU tidak terhalang lagi,” kata Edi Mulia.

 

Mantan Camat Medan Helvetia itu menjelaskan, surat yang dilayangkan itu berisi ultimatum agar pemilik bengkel segera memindahkan bahan-bahan bengkel yang ditempatkan di seputaran bekas TPS tersebut.  Keberadaan bahan bengkel itu berupa potongan besi pipa berukuran besar dan kecil itu menghalangi alat berat Dinas PU untuk meratakan bekas TPS tersebut.

 

“Dalam surat yang kita layangkan itu, pemilik bengkel kita ultimatum 2 x 24 jam untuk segera memindahkan bahan-bahan bengkelnya. Apabila dalam waktu yang diberikan itu ternyata tidak dilakukan, maka kita akan melakukan tindakan tegas!", jelasnya.

 

Tindakan tegas itu, jelas Edi, berupa penyitaan terhadap bahan-bahan bengkel tersebut. Untuk melakukan penyitaan, Edi mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan. “Kita harapkan pemilik bengkel mematuhinya sehingga tidak perlu dilakukan penyitaan,” harapnya.

 

Menurut Edi, penyekrapan yang dilakukan Dinas PU ini sebagai tindaklanjuti dari permintaan Kecamatan Medan Kota. Sebab, kawasan itu selama ini dijadikan TPS sehingga dipenuhi tumpukan sampah. Tak pelak kondisi tersebut membuat kawasan tersebut tampak jorok dan kumuh. Atas dasar itulah Kecamatan Medan Kota minta bantuan Dinas PU untuk mengembalikan estetika kawasan tersebut.

 

“Untuk membersihkan kawasan bekas TPS ini, kita butuh bantuan dari Dinas PU, sebab mereka memiliki alat-alat berat. Kehadiran alat-alat berat ini tentunya mempermudah keinginan kita untuk mengembalikan estetika kawasan bekas TPS ini,” terangnya.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan hingga siang kemarin, meski bahan bengkel belum dipindahkan pemilik bengkel namun pembersihan kawasan bekas TPS itu masih berlanjut. Satu unit alat berat beserta sejumlah truk milik milik Dinas PU diturunkan untuk mendukung pembersihan tersebut.

 

Selanjutnya untuk mencegah warga sekitar kembali buang sampah di kawasan yang tengah dibersihkan itu, Kecamatan Medan Kota telah memasang spanduk yang isinya menyatakan bahwa lokasi itu bukan tempat pembuangan sampah. “Kita harapkan kesadaran masyarakat untuk tidak buang sampah lagi di kawasan ini,” harap Edi Mulia.(BS07)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Walikota Medan Minta Dinas SDABMBK Petakan Jalan Rusak dan Drainase Yang Perlu Diremajakan

Peristiwa

Walikota Medan Respons Keluhan Jalan Rusak di Marelan, Segera Diperbaiki

Peristiwa

Jalan Sengaja Dirusaki Oknum Pemuda Setempat, Warga dan Pengunjung Destinasi Wisata Pamah View Protes

Peristiwa

Empat Kios di Jalan Mahkamah Diamuk Si Jago Merah

Peristiwa

Diduga Sebabkan Jalan Rusak, Proyek Perumahan di Jalan Meteorologi Dikeluhkan Warga

Peristiwa

Pemko Medan Perbaiki Tiga Ruas Jalan Provinsi Sepanjang 6,9 Km