Beritasumut.com-Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan RH (50), warga Huta Bagasan Harean, Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Tarutung. Pasalnya RH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 4 orang anak di bawah umur. Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, RH diamankan petugas Satuan Reskrim pada Rabu (11/10/2017). Sedangkan keempat korbannya, yakni, EFS (11), VQM (10), NAP (4) dan TAS (4). Salah satu orangtua korban, LS, melaporkan peristiwa pencabulan kepada pihak Polres Taput, Rabu (11/10/2017). Setelah menerima pengaduan, dengan cepat petugas bergerak untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi."Dari hasil pemeriksaan, lalu petugas mengamankan terlapor," ujar Aiptu Walpon dilansir dari laman resmi tribratanews.sumut.polri.go.id, Jumat (13/10/2017). Dari pengembangan penyidikan petugas dan informasi yang diperoleh, sebut Walpon, masih ada korban lain yang diduga dicabuli oleh tersangka, sehingga danjurkan kepada masyarakat untuk membuat pengaduan. Saat ini, pihak Polres Taput masih mengembangkan kasus tersebut, agar diketahui modus dari tersangka, ketika melakukan cabul itu terhadap korban-korbannya."Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Namun petugas masih memeriksanya untuk memperjelas kronologis pencabulan itu," pungkasnya. (BS04)