Beritasumut.com-Niat Muhamad Khaidir (37) untuk melaporkan kasus begal yang dialaminya ke Polsek Patumbak justru berakibat fatal. Diaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri. Pasalnya, dia membuat laporan palsu hingga diamankan Unit Reskrim Polsek Patumbak. Bahkan Khaidir terancam hukuman 7 tahun penjara. Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi melalui Panit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Lumban Batu, Jumat (13/10/2017), menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari kedatangan tersangka ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan atas kasus pembegalan yang dialaminya, Jumat (13/10/2017) sekira jam 09.00 wib. Dalam laporannya, korban mengaku sepeda motor Honda Beat BK 6709 RAO miliknya lenyap setelah dibegal 3 Orang Tak Kenal (OTK) di Jalan Pertahanan Patumbak, Desa Sigara- gara, Kecamatan Patumbak. "Namun, saat kita melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadiaan. Kita menaruh curiga dengan pengakuan tersangka. Dari situ, kita lakukan penyelidikan atas kebenaran laporan tersebut," jelas Lumban Batu. Benar saja, kata dia, saat petugas melakukan pemantauan di rumah tersangka. Petugas melihat kereta dengan nomor plat dan ciri-ciri yang sama terparkir di teras rumah tersangka."Terbukti telah membuat laporan palsu, tersangka langsung dibekuk dan diboyong ke komando," ungkapya. Untuk itu, mantan Panit Reskrim Percut Seituan inipun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu ke polisi. Terlebih, dia bilang, melapor dengan mengaku dibegal."Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. Kepada wartawan, Khaidir mengaku nekat membuat laporan palsu lantaran sudah tidak mampu membayar angsuran sepeda motornya. "Jadi untuk mengelabui debt colektor, saya terpaksa membuat laporan palsu ini. Sungguh saya sangat menyesal," sesal Bapak 2 anak ini.(BS04)