Beritasumut.com-Pelaku pencurian bahan bangunan di Perumahan Mutiara Patumbak, Deli Serdang terungkap. Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap pelaku Dahammuddin Siregar (29) warga Perumahan Nabilah 7, Patumbak. Dari pemeriksaan petugas, pencuri ini sudah beraksi sebanyak empat kali dengan modus yang sama. "Korbannya Zulfan (56) salah seorang pemilik rumah di Perumahan Mutiara Patumbak yang sedang dalam proses perampungan. Saat korban mengecek, ternyata banyak material bangunan perumahan yang sudah hilang. Mengetahui hal ini korban langsung melaporkannya ke Polsek Patumbak," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, Jumat (13/10/2017). Dari penuturan korban di Polsek Patumbak, adapun bahan bangunan yang dicuri pelaku antara lain, kosen, daun pintu serta kerangka baja ringan, sehingga korban merasa dirugikan senilai Rp50 juta. "Pelapor bersama tim begal mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa target yang selama ini dicari sedang berada di komplek Perumahan Nabilah," ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini. Dahammuddin pun berhasil diamankan polisi saat berada di rumahnya. "Kami bersama korban datang ke rumah pelaku dan diamankan beserta 20 batang kerangka baja ringan di seputar rumahnya. Dari pengakuan pelaku, ia sudah mencuri sebanyak empat kali. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (BS04)