Beritasumut.com-Walikota Medan yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Drs H Musaddad MSi membuka rapat rencana penegakan Peraturan Daerah kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di kota Medan, berlangsung di Ruang Rapat III, Kantor walikota Medan, Kamis (12/10/2017). "Hal ini dirumuskan guna mengurangi dampak negatif dari rokok terutama terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta generasi penerus bangsa, Pemko Medan telah membuat mengatur dimana orang boleh dan tidak boleh merokok," ujar Musaddad yang dilansir dari laman pemkomedan.go.id, kamis (12/10/2017). Dijebarkannya, adapun tempat-tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan merokok di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain,tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Perda ini sendiri memiliki tahapan mulai dari sosialisasi hingga penindakan. "Pemerintah Kota terus melakukan sosialisasi larangan merokok di tempat-tempat yang dilarang untuk merokok" tegas Musaddad. Diharapkannya, Perda ini dapat segera dilaksanakan secara efektif segenap lapisan masyarakat guna terwujudnya Kota Medan sehat. (BS03)