Beritasumut.com-Membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor, seorang mahasiswa bernama Leo Joste Sagala (22) terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Baru.Sagala pun kemudian diboyong dari kediamannya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Baru, Kecamatan Medan Baru. “Senin (9/10/2017) tersangka mendatangi Polsek untuk membuat laporan kehilangan sepeda motor Honda BK 4522 AGZ dan setelah dicek personel ke TKP di Jalam Jamin Ginting, tidak ada terjadi pencurian,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu kepada wartawan, Rabu (11/10/2017). Polisi lalu menginterogasi tersangka, dan belakangan mahasiswa ini mengakui kalau dirinya telah menggadaikan sepeda motornya itu sebesar Rp4 Juta kepada seorang pria berinisial TH. “Pelaku lalu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dengan barang bukti surat keterangan leasing, surat laporan polisi, dan uang 4 Juta,” pungkasnya. (BS04)