Beritasumut.com-Pelaku perampokan spesialis angkot, Alan Maulana (19), warga Amplas diringkus polisi. Maulana selama ini kerap beraksi Jalan SM Raja, Simpang Amplas, Medan. Maulana ditangkap atas laporan korbannya, Narli Simamora (17), warga Lumban Julu, Desa Lae Sering, yang melapor ke Polsek Patumbak dengan nomor LP/794/IX/2017/Polresta Mdn/Sek Patumbak, sebulan lalu. Di mana dalam laporanya, korban yang baru tiba di Tempat Kejadiaan Perkara (TKP) Simpang Amplas berniat melanjutkan perjalanan ke Sambu. Namun saat menunggu angkot, tiba-tiba 2 Orang Tak Kenal (OTK) datang merampas hape Android yang dipegangnya dan langsung kabur melarikan diri. "Berbekal laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan penyelidikan," ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan. Hampir sebulan melakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Patumbak akhirnya berhasil mengantongi indetitas pelaku berserta ciri-cirinya. "Tim begal yang mendapat informasi pelaku akan keluar, lantas melakukan pemantauan di Fly Over Amplas, tepatnya 9 Oktober 2017 lalu. Tersangka yang tak lama terlihat langsung dibekuk dan ditemukan barang bukti hape dari saku celananya," ungkapnya. Menurut Yaqin, dari hasil introgasi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi lebih 5 kali di wilayah hukum (wilkum) Polsek Patumbak sesuai dengan nomor LP/20/I/2017 /Sek Patumbak, LP/793/IX/2017/Sek Patumbak,LP/720/VIII/2017/Sek Patumbak,LP/677/VIII/2017/Sek Patumbak dan Lp/582/VII/ 2017/ Sek Patumbak. "Untuk mempertanggungjawbakan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPIdana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Iptu Ainul Yaqin. (BS04)