Beritasumut.com-Aksi tindak pidana kejahatan di wilayah Sumatera Utara (Sumut) belakangan ini cukup marak. Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, menilai maraknya aksi tersebut menandakan jika Kota Medan masuk dalam kategori darurat. Hal ini juga menjadi bukti absennya negara dalam melindungi warganya. Peningkatan status Polresta Medan menjadi Polrestabes Medan, dianggapnya tidak mengurangi kejahatan jalanan yang kian menakutkan. Minimnya jumlah personil dan beragamnya tindak kriminal menjadi alasan klasik atas lemahnya penanganan kejahatan tersebut. "Maka tidak berlebihan sebenarnya jika masyarakat menjadikan Polri sebagai satu-satunya harapan dalam menuntaskan dan menghentikan kejahatan begal. Kita sering menyaksikan tayangan di berbagai media sosial, bagaimana kemarahan warga ketika ada pelaku begal yang tertangkap, atau gagal melakukan aksinya dan main hakim sendiri karena negara dianggap terlambat bahkan absen dalam memberi rasa aman," sebut Sutrisno. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPIP) ini juga berpendapat, jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka dikhawatirkan masyarakat akan berusaha mengambil alih tugas Polri dalam memberi rasa aman. Hal yang paling riskan, imbuh anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan (Dapil) Tapanuli Selatan (Tapsel) ini, adalah aksi massa terhadap para pelaku yang tertangkap saat beraksi tentu bukan tujuan dalam bernegara. Agar kondisi tersebut segera dapat diatasi, sarannya, perlu dilakukan beberapa hal, antara lain adanya perumusan langkah-langkah cepat dalam menangani begal yang dilakukan Walikota Medan, melalui upaya mengumpulkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan. Kedua, Walikota dan DPRD Medan segera mengalokasikan anggaran untuk membantu Polri dalam penanganan begal. Ketiga, Polrestabes Medan diminta untuk meningkatkan patroli keliling di wilayah Kota Medan. Keempat, Walikota segera menggerakkan seluruh camat, lurah, hingga kepling untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). Kelima, keterlibatan organisasi keagamaan melalui rumah-rumah ibadah dalam menghadapi begal. "Tempat ibadah merupakan wadah komunikasi dan koordinasi masyarakat yang sangat efektif," sebutnya. Keenam, Forkopimda Kota Medan diminta untuk melibatkan TNI dalam melakukan patroli dalam kota terutama di jalan atau lokasi rawan begal. Ketujuh, Forkopimda segera membentuk Satgas Anti Begal. Satgas bertugas menyusun rencana besar pemberantasan begal. "Dan yang terakhir atau kedepalan, Polri diharapkan serius dalam penanganan begal dengan jeratan pasal pembunuhan berencana. Sebab setiap pelaku begal sudah membawa persejataan yang digunakan untuk membunuh sasaran. Oleh karena itu, setiap pelaku begal sudah harus dituntut hukuman mati agar memenuhi rasa adil dan memberi efek jera," pungkasnya.(BS04)