Usai Tangkap Pembeli Sabu Swedi, Polsek Tanah Jawa Tangkap Pengedar Andi

Herman - Senin, 09 Oktober 2017 17:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102017/8514_Usai-Tangkap-Pembeli-Sabu-Swedi--Polsek-Tanah-Jawa-Tangkap-Pengedar-Andi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Berbekal informasi yang diperoleh dari Swedi, pembeli sabu yang ditangkap Polsekta Tanah Jawa, Sabtu (07/10/2017). Polsekta Tanah Jawa berhasil menangkap Andi, Minggu (08/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB. Andi merupakan penjual sabu yang dibeli Swedi.

 

Andi (32 tahun) yang bernama asli Roy Poltak Situmorang ditangkap di pinggir jalan Simpang Jalan Wortel, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar. Andi kesehariannya adalah sopir Angkot, tinggal di Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

 

Dalam penangkapan diamankan barang bukti Satu buah Plastik klip kecil yang tembus pandang yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, satu unit handphone lipat warna merah merk Strawberry dan uang kertas rupiah sebesar Rp 500.000.

 

Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Anderson Siringo-ringo SH MH, memaparkan, penangkapan Andi dilakukan setelah berhasil melakukan penangkapan tethadap seorang laki laki pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu bernama Swedi. Swedi mengaku Sabu yang ditemukan padanya berasal dari seorang laki- laki yang bertempat tinggal di daerah Tomuan Kota Pematang Siantar bernama panggilan ANDI.

 

Selanjutnya pelapor bersama saksi melakukan Penyelidikan keberadaan ANDI, dan Pelapor bersama Swedi memancing pembelian narkotika jenis Sabu kepada Andi, dan oleh Andi sepakat bertemu di Simpang Jalan Wortel, Kota Pematang Siantar.

 

Dari dalam mobil, Swedi menunjukkan seorang laki-laki yang sedang berjalan di pinggir jalan dan mengatakan "Itu orang yang menjual narkotika jenis Sabu kepada saya", sehingga pelapor bersama Saksi langsung mengamankan orang tersebut.

 

Selanjutnya pelapor bersama saksi langsung melakukan Penggeledahan terhadap orang tersebut, dan dari bawah pohon yang berjarak sekira satu meter dari posisi tersangka, pelapor bersama saksi menemukan Satu Plastik klip kecil berisi butiran Kristal, diduga narkotika jenis Sabu.

 

"Saat diinterogasi, tersangka Andi mengaku  mengaku bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2017 pukul 19.00 WIB, ada menjual Narkotika jenis Sabu kepada Swedi sebanyak 0,5 Gram dengan harga Rp 300.000, dan juga mengakui bahwa plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu tersebut, adalah miliknya yang akan dijual kepada Swedi saat itu. Selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolsekta.(BS06)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap

Peristiwa

Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar

Peristiwa

Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan