Polres Simalungun Ringkus Debt Collector Sabu-sabu di Hotel Raja Siantar

- Minggu, 08 Oktober 2017 11:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102017/6029_Polres-Simalungun-Ringkus-Debt-Collector-Sabu-sabu-di-Hotel-Raja-Siantar.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Petugas Sat Resnarkoba Polres Simalungun berhasil meringkus Ko Pance Tampubolon alias Akiet (43) warga Jalan Pane No 130, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai Debt Colector di Hotel Raja Jalan Siantar-Saribu Dolok, Kecamatan Panei Tongah, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (06/10/2017) malam sekira pukul 23.00 WIB.

 

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS Ritonga SH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwasanya di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, Kecamatan Panetongah Kabupaten Simalungun, tepatnya di Hotel Raja sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. "Atas dasar informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke TKP. Tidak butuh waktu lama, seorang laki-laki yang dicurigai pun tiba di hotel tersebut. Saat akan diamankan, pelaku berusaha melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri," ujarnya.

 

AKP MS Ritonga menuturkan, saat melarikan diri, Akiet sempat membuang sesuatu ke tanah. "Usahanya kabur sia-sia karena petugas berhasil melumpuhkannya. Selain itu, bungkusan yang dibuangnya ternyata berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis Sabu," tuturnya.

 

Setelah diintrogasi, sambung Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, pelaku mengakui identitasnya bernama Ko Pance Tampubolon alias Akiet. Pelaku mengaku, kalau dia memperoleh barang haram tersebut dari laki-laki bernama Budi alias Budi Golap yang berlokasi di Jalan Cokro Aminoto Ujung No 19B, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

 

"Sangat disayangkan, Budi alias Budi Golap pada saat dilakukan pengembangan tidak berada di rumahnya. Hanya Abang kandungnya ditemukan berada di rumahnya. Petugas didampingi abangnya Budi bernama Hendry (52), Wiraswasta, melakukan penggeledahan di rumahnya," sambung AKP MS Ritonga.

 

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 4 buah bong sebagai alat hisap Sabu, 5 buah pipet, 3 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 3 buah plastik klip kecil diduga bekas sisa narkotika jenis Sabu, 2 buah plastik klip sedang diduga bekas sisa Narkotika jenis Sabu, 42 buah plastik klip besar kosong, 1 buah kaleng rokok merk gudang garam. "Dari penemuan itu, Hendry menerangkan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik adik kandungnya Budi alias Budi Golap," pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Kapolres Pematangsiantar Kunjungi Yayasan Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus

Peristiwa

Reses DPR ke Polres Pematangsiantar, Hinca Pesankan ini ke AKBP Sah Udur

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia