Beritasumut.com-Polsek Delitua menangkap seorang pengedar sabu di Jalan STM, Gang Suka Rindu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Rabu (27/09/2017). Tersangka yang ditangkap Gustami Arifin Nasution alias Gus (34 tahun), warga Jalan STM, Gang Suka Rindu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Turut diamankan barang bukti berupa satu klip plastik yg berisikan narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan elektrik warna putih, satu bungkus plastik berisikan plastik kecil yang kosong, satu buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan dan dua buah mancis dan dua buah jarum sebagai kompor, 2 kaca Pirex ada berisikan sabu_sabu beserta kompeng dan satu buah bong botol warna hijau. Informasi dihimpun, penangkapan bermula pada Rabu (27/09/2017) sekitar pukul 13.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat bahwasannya di TKP sering dijadikan tempat jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Lalu tim menuju TKP, sampai di TKP tim mencoba melakukan membeli sabu dan langsung masuk ke dalam rumah tersangka, lalu tim melihat satu orang laki-laki di dalam kamar sedang menimbang narkoba jenis sabu, lalu tim melakukan penangkapan. "Usai penangkapan, selanjutnya tim mengumpulkan barang bukti dan memboyong tersangka ke Mako Polsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Rabu (04/10/2017).(BS06)