Beritasumut.com-Pemilik atau pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu diimbau untuk segera mengembalikan dokumen negara tersebut. Pasalnya, Polda Sumut (Poldasu) akan memberikan sanksi pidana jika pemilik tidak bersikap kooperatif. "Kita akan tindak pemilik atau pemegang SIM palsu itu jika tidak segera mengembalikannya. Pemilik bisa dipidana melanggar pasal 266 KUHPidana karena menggunakan dokumen atau surat palsu," ujar Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (03/10/2017). AKBP Faisal menjelaskan, pemilik SIM palsu bisa dijadikan tersangka karena menggunakannya sebagai syarat utama berkendara. Sebaliknya, jika bersikap kooperatif dengan segera mengembalikan SIM palsu tersebut, maka bisa disebut sebagai korban. Melalui petugas lalulintas, lanjut Faisal, pihaknya akan bekerjasama untuk menyelidiki sekaligus menindak pemilik atau pengguna SIM palsu.Jika pengemudi kendaraan bermotor kedapatan memakai SIM palsu tersebut akan langsung diproses. Kepolisian telah mengenali ciri-ciri fisik perbedaan SIM asli dengan yang palsu."Kita imbau SIM palsu itu untuk segera dikembalikan karena sebenarnya dia adalah korban. Tapi, kalau nantinya kita temukan di lapangan, maka akan kita jadikan tersangka," kata Faisal. Disinggung soal tersangka baru, Faisal memastikan masih tiga orang, termasuk anggota Yanma Poldasu, Bripka Rida Fahmi. Tapi Faisal juga belum bisa memastikan sanksi internal yang akan diterima calo SIM palsu tersebut."Kalau soal sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan anggota Yanma itu tergantung hasil putusan peradilan umum nantinya," tegas Faisal. Sebelumnya, Poldasu menggerebek sebuah rumah tempat pembuatan SIM palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, No.9, Helvetia. Polisi menyita jutaan lembar SIM palsu dari rumah kontrakan tersebut.Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw meninjau langsung rumah kontrakan pabrik pembuatan SIM palsu tersebut, Sabtu (30/09/2017) lalu.Polisi juga membawa 3 tersangka, yakni Herman, Irwansyah dan Bripka Ridha Fahmi.Polisi masih membui 2 pelaku lain, H dan I bertugas mendesain identitas calon pembuat SIM menggunakan settingan komputer.(BS04)