Beritasumut.com-VZ, ibu bocah perempuan berumur tiga tahun yang tinggal di Jalan Pamatang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, melaporkan pria berinisial N (28) yang diduga telah mencabuli putrinya hingga menyebabkan trauma dan infeksi. Menurut keterangan VZ di Mapolres Siantar, Senin (02/10/2017) kemarin, P (3) putrinya awalnya mengeluh sakit saat buang air kecil dan ketakutan saat melihat air. Hal tersebut diketahui Selasa (27/09/2017). Ternyata setelah diperiksakan ke dokter, P mengalami infeksi di bagian kelamin. Setelah ditanyakan kepada P, ternyata dua hari sebelumnya dirinya telah dicabuli oleh N di pinggir sungai Bah Bolon. “Dia minta pipis tapi nangis. Takut lihat air. Aku sama neneknya langsung nanya. Terus dia ngaku, udah digituin (dicabuli) N di sungai,” kata VZ dilansir dari laman resmi tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (03/10/2017). Setelah mendapat keterangan dari putri bungsunya itu, VZ membawanya ke dokter. Dari keterangan dokter, kelamin korban mengalami infeksi. Dokter itu pun menyarankan agar pihak keluarga melaporkan hal itu ke Polres Siantar dan segera divisum.“Kami ke dokter G. Dibilang sudah infeksi, tapi dokter itu tidak berani mengeluarkan visum. Kami disarankan melapor saja ke Polres,” terangnya. Dengan membawa korban, pada Kamis (28/09/2017), pihak keluarga mendatangi Mapolres Siantar untuk membuat laporan pengaduan. Namun pihak Kepolisian menyarankan agar mereka datang kembali pada Senin, dengan alasan tidak ada Polisi Wanita (Polwan) yang memeriksa. Didampingi Nenek putrinya, VZ dan dua orang tetangga kembali datang ke Mapolres Siantar untuk membuat laporan pengaduan. Laporan mereka diterima dan ibu korban langsung diperiksa untuk dimintai keterangan di ruang Unit Jatanras Sat Reskrim.Setelah menerima pengaduan pihak keluarga korban, petugas beserta korban dan didampingi keluarganya melakukan visum ke RSUD dr Djasamen Saragih. Kepala Sub Bagian Humas Polres Siantar AKP Matius Barus mengatakan, telah laporan pengaduan keluarga korban. Pihaknya telah memeriksa keterangan ibu korban dan telah dilakukan visum terhadap korban.(BS04)