Beritasumut.com-Tim Terpadu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar dengan melibatkan Denpom 1/I Pematangsiantar, Kodim 0207/SML, Polres Pematangsiantar menertibkan bangunan di sepanjang Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Senin (02/10/2017). Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya ada permohonan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait pelebaran jalan sisi kiri dan kanan selebar satu meter di lokasi tersebut. Kabid Trantibun Abidin Damanik menjelaskan, dalam penertiban hanya dua bangunan yang dibongkar, satu kamar mandi yang berdiri di atas drainase, dan kios yang sebagian bangunannya berada dalam radius pelebaran jalan.Sejumlah warga yang bangunannya ditertibkan hanya bisa pasrah dengan melihat saja."Penertiban tidak mendapatkan perlawanan dari masyarakat setempat lantaran sebelumnya juga sudah diberitahukan," ujarnya. Petugas Satpol juga tidak ada melakukan penyitaan barang milik warga setempat.Hanya saja beberapa batang pohon dan bebatuan tembok dibawa dengan mobil pickup sebagai upaya kebersihan.(Rel)