Beritasumut.com-Seorang remaja perempuan yang sudah yatim, berinisial SN (16) meminta keadilan kepada Polda Sumut (Poldasu), atas kasus kejahatan seksual yang dialaminya. Didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut dan 71 orang warga Desa Aek Jangkan, Kecamatan Halongonan, Padanglawas Utara (Paluta) membuat laporan aduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (02/10/2017). Kedatangan mereka, lantaran korban kecewa dengan respon Polres Tapsel. Korban yang sudah putus sekolah ini pernah melapor pada September 2017, namun oleh penyidik di Polres Tapsel, laporan aduan korban disebut-sebut telah di-SP3-kan (dihentikan). Korban dan masyarakat yang menjadi saksi pelapor menduga, Polres Tapsel nekat menghentikan kasus ini karena uang sogokan dari pelaku pencabulan sebesar Rp100 juta. "Pelaku dugaan pencabulan ini berinisial HS yang berprofesi seorang kepala desa. Keterangan korban kepada kami, ia dicabuli pelaku di sebuah rumah kosong milik pelaku itu sendiri. Kejadiannya pada 24 Mei 2017 lalu," terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPA Sumut, Junaidi Malik. Menurut keterangan korban, perbuatan tidak senonoh ini terungkap setelah dia bercerita kepada adik majikannya bernama Siti Khoriah. Korban bekerja di toko grosir milik ayah Siti Khoiriah. Kepada Siti Khoriah, korban membeberkan perihal pencabulan itu.Mendengar penderitaan korban, Khoiriah pun berempati. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke abangnya yang bernama Perhimpunan Ritonga. Perhimpunan yang geram lalu mengajak para tetangganya bermusyawarah. Hasil musyawarah, menyepakati masyarakat bersama korban mendatangi rumah pelaku yang tak lain dan tak bukan adalah kepala desa. Tujuan kedatangan masyarakat itu guna meminta klarifikasi dari sang kades. Namun pelaku tidak mengakui. Bahkan pelaku mengancam akan melaporkan balik korban karena telah memfitnahnya. Tak terima atas sikap pelaku yang tidak akomodatif, 71 orang masyarakat sepakat melapor ke Polres Tapsel. Sebanyak 71 orang dari masyakat itu menandatangani petisi siap sedia berdiri di garda terdepan melaporkan pelaku ke polisi. Laporan aduan pun dibuat di Polres, Namun kasus ini di-SP3-kan pihak Polres Tapsel. "Pelaku diduga telah menyuap polisi dan ibu korban, sehingga ibu korban bungkam dan menolak ikut melapor. Ibu korban memang bekerja di kebun karet milik pelaku," terang Junaidi Malik lagi. Tak hanya itu, sambung Junaidi, korban disuap oleh pelaku dengan memberikan 2 hektar tanah. "Tapi korban menolak tegas. Korban ingin kasus ini diselesaikan secara hukum," ungkap Junaidi. Karena itu, terang Junaidi, Lembaga Perlindungan Anak Sumut serius mengawal kasus anak ini. Sesuai kesepakatan antara LPA dan Kapoldasu tempo hari, di mana Kapolda mengatakan kasus kejahatan seksual pada anak sudah jadi atensinya. Tidak boleh timbang-timbang. "Kami minta ketegasan Pak Kapolda untuk mengungkap kejahatan seksual ini," pungkas Junaidi.(BS04)