Pemkab Pakpak Bharat Resmikan Pembinaan Desa Sadar Hukum Tahun 2017

- Minggu, 01 Oktober 2017 10:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092017/6526_Pemkab-Pakpak-Bharat-Resmikan-Pembinaan-Desa-Sadar-Hukum-Tahun-2017.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat diperlukan adanya upaya penyadaran melalui penyuluhan hukum sesuai dengan peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) nomor PHN.HN.03.05-73 tahun 2008. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat menggelar kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum Tahun 2017 yang dibuka Wakil Bupati Pakpak Bharat Ir H Maju Ilyas Padang di Aula Desa Mungkur, Kecamatan Siempat Rube, awal pekan kemarin.

 

Dalam sambutan Bupati Pakpak Bharat DR Remigo Yolando Berutu MFin MBA yang dibacakan Wakil Bupati, disampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini agar semua memahami hak dan kewajiban terutama yang berkaitan dengan pemenuhan dan terbentuknya budaya hukum masyarakat dan terwujudnya masyarakat yang cerdas hukum. 

 

“Dengan demikian setiap anggota masyarakat dan aparat desa menyadari dan menghayati sikap dan perilaku yang sadar, patuh atau taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum," ujar Wakil Bupati dilansir dari laman resmi pakpakbharatkab.go.id, Minggu (01/10/2017)/

 

Bagian Hukum Setda Kabupaten Pakpak Bharat, melalui Ka Bagian Romian Sitopu SH MH sebagai leading sector sosialisasi ini menyatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris BPKAD, Kasi Pelayanan Pencatatan Sipil, Camat Siempat Rube, Kepala Desa Mungkur,  masyarakat Desa Mungkur dan Perangkat Desa se-Kecamatan Siempat Rube.

 

Adapun narasumber dalam acara ini yaitu Kepala Subbid Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Dartimnov MT Harahap SH dan Penyuluh Hukum Irfan Syahputra Nasotion SH. “Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Desa Mungkur menjadi desa sadar hukum. Sebagai syarat menjadi desa binaan sadar hukum tidaklah serta merta ditetapkan menjadi desa binaan sadar hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria dan syarat yang ketat," terang Romia.

 

Di akhir acara, secara resmi Wakil Bupati membuka selubung plang nama Desa Sadar Hukum sebagai tanda resminya Desa Mungkur sebagai Desa Sadar Hukum.(BS02)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Peristiwa

Presiden Prabowo Tandatangani Tiga Produk Hukum Strategis Investasi Nasional

Peristiwa

Tingkatkan Sinergitas, Menkum Teken MoU dengan 29 Kementerian-Lembaga

Peristiwa

PB HMI Bertemu Menkum, Bahas Sinergi untuk Reformasi Hukum

Peristiwa

Respons Anies soal Murid di Medan Disanksi Belajar di Lantai

Peristiwa

Heboh Siswa SD di Medan Belajar di Lantai karena Nunggak SPP