Polisi Kembali Amankan 4 Orang Terkait Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Helvetia

- Jumat, 29 September 2017 20:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092017/1300_Polisi-Kembali-Amankan-4-Orang-Terkait-Sindikat-Pembuatan-SIM-Palsu-di-Helvetia.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Pasca penggerebekan sebuah rumah kontrakan Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Kecamatan Medan Helvetia, Medan yang dijadikan tempat memproduksi SIM palsu, polisi kembali mengamankan empat orang dari lokasi berbeda, Jumat (29/09/2017).

 

Dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya ditangkap dari Jalan Marelan Pasar 1 Tengah tepatnya di gudang Botot Kecamatan Medan Marelan. Ketiganya, yakni NUR (26), warga Jalan Marelan 7, Gang Aman Marelan; FN (34), warga Jalan Pasar 1 Tengah Tangsi, Marelan dan FL (38), warga Jalan Pasar 1 Tengah Tangsi, Marelan. Ketiganya merupakan pemilik gudang botot tempat tersangka HR, dkk membeli SIM kadaluwarsa. Sementara seorang lagi yakni EK (36) ibu rumah tangga warga Jalan Bangau Gang Rukun Medan. EK merupakan istri dari tersangka H (yang sedang dalam DPO). Ia diamanjan dari kediamannya.

 

"Selain itu, polisi juga menyita barang bukti dari Jalan Rajawali, No.45, Medan berupa dua unit CPU dan dua unit monitor komputer, satu unit scanner dan berbagai kertas yang bertuliskan cetakan nama orang untuk diterbitkan pada SIM. Barang bukti tersebut digunakan tersangka H (DPO) untuk mencetak nama-nama pemesan SIM," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Nurfallah.

 

Dari hasil penyidikan lanjutan, polisi mengetahui setiap peran tersangka lain dalam pembuatan SIM palsu, yakni H (DPO) berperan sebagai mengatur nama nama untuk dicetakan ke dalam SIM, IN (DPO) berperan mencari pemesan SIM palsu dan turut membuat SIM. Sedangkan saksi FA cs membeli kertas atau barang bekas yang didalamnya terdapat eks SIM dari Satlantas Polrestabes Medan 2016. 

 

"Selanjutnya tersangka HR membeli SIM bekas dari FN secara bertahap 3 kali dengan total berat lebih kurang 1 ton. Hingga saat ini Polisi masih terus menyidikan kasus ini," sebut Nurfallah.

 

Siti Aisyah (23), salah satu korban dari para pelaku mengatakan, ia sama sekali tidak mengetahui kalau HR, IR dan RF tetangganya itu merupakan komplotan pembuat SIM palsu. 

 

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu membenarkan diamankannya keempat orang tersebut dan sudah dibawa ke markas Poldasu. Namun, kata dia, keempatnya sejauh ini masih diperiksa sebagai saksi. "Iya, memang benar. Belum, belum tersangka. Masih kita periksa sebagai saksi. Ada tiga pekerja botot dan satu istri dari pelaku yang buron. Yang tiga itu kita periksa ke mana saja mereka menjual SIM bekas selain kepada para pelaku," pungkas Faisal.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan

Peristiwa

IM3 Ajak Masyarakat Kota Medan Temukan Makna untuk Bersama di Bulan Ramadan dengan Simpelnya IM3

Peristiwa

Daftar Peraih Penghargaan Individu dan Tim Liga 2 2024/2025

Peristiwa

PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-1

Peristiwa

Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ganja

Peristiwa

Setahun, Laporan Mantan Tekab Narkoba Polrestabes Medan Tak Diproses