Beritasumut.com-Pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Debi Kurniawan Matondang (26) warga Sukaraja Pekan Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, diamankan Polsek Simpang Empat, Polres Asahan. Debi ditangkap polisi di Simpang Jampalan Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Rabu (27/09/2017) malam, sekira pukul 23.00 Wib Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik MSi menuturkan pada Rabu (27/09/2017) malam, sekira pukul 23.00 WIB, polisi menerima Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang selama ini selalu membawa narkoba dan sedang berada di Dusun IX Desa Simpang Empat. "Kemudian personil Opsnal Polsek Simpang empat melakukan Penyelidikan dan turun ke TKP untuk pengecekan. Polisi mendapati seorang laki-laki sesuai ciri-ciri tersebut, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya kepada wartawan, Jumat (29/09/2017). "Dari tersangka Debi, polisi mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu miliknya untuk dipakai seharga Rp 150.000, 1 buah kaca pirek, dan 1 buah mancis kuning. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses penyidikan," pungkasnya. (BS04)