Beritasumut.com-Personil Sat Narkoba Polres Deli Serdang menggrebek rumah yang disebut-sebut ditempati AS (lidik) di Jalan Besar Biru-Biru Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang. Tak hanya itu, petugas juga membawa barang bukti diantaranya 347 gram diduga sabu, 2 pucuk senapan angin, bong, 2 unit timbangan elektrik dari lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi diperoleh Jumat (29/09/2017), sebelumnya Satuan Narkoba Polres Deli Serdang mendapat informasi jika di Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru ada peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan disekitar lokasi selama sepekan. Selanjutnya 30 personil Sat Narkoba Polres Deli Serdang melakukan penggerebekan berawal dari salah satu warung yang disebut-sebut dikelola JS, petugas berhasil mendapatkan 8 paket diduga sabu type kemasan eceran bersama 13 pria dan 3 wanita. Kemudian petugas melanjutkan pengembangan yang mengarah ke rumah yang disebut-sebut ditempati AS (lidik). Di lokasi itu polisi sempat tercengang. Pasalnya, rumah yang saat digrebek tidak ada penghuninya itu ditemukan 347 gram diduga sabu, 2 pucuk senapan angin, bong, plastik klip transparan serta 2 unit timbangan elektrik. Untuk proses selanjutnya terkait temuan barang bukti itu, petugas membawa 13 pria dan 3 wanita ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang untuk dimintai keterangannya. Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Erwin Tito membenarkan diamankannya 13 pria dan 3 wanita dari Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru. Namun Erwin Tito belum bersedia memberikan penjelasan yang lebih rinci. "Nanti dulu ya, masih diperiksa intensif. Rencananya pak Kapolres yang akan memaparkannya," ujar Erwin. (BS05)