Beritasumut.com-Bambang Suheri alias Wawong (30) warga Jalan Pamah, Gang Tumiran, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua ditangkap polisi saat berada di rumahnya pada Kamis (21/09/2017) lalu. Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna mengungkapkan, sebelum ditangkap, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Jalan Pamah sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu. "Petugas menindaklanjuti informasi tersebut. Dengan cara petugas mendatangi alamat tersebut. Saat di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan duduk di samping rumah. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu," ungkap Kompol Wira, Rabu (27/09/2017). Kompol Wira menyebutkan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah sikat kain berisikan 1 plastik klip sedang berisikan sabu, 1 buah tas tangan warna merah berisikan 1 plastik klip kecil sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 plastik klip besar berisikan beberapa buah plastik klip, 3 buah sekop pipet plastik, 5 buah pipet plastik, 1 buah kaca pirex serta 1 buah bong. "Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang-barang yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya. Sabu tersebut diedarkan pelaku. Pelaku kita amankan beserta barang bukti ke Polsek Delitua untuk proses lebih lanjut," pungkas Kompol Wira.(BS04)