Dinilai Meninggal Tak Wajar di RSUP Haji Adam Malik, Keluarga Sianipar Akan Tempuh Jalur Hukum

- Rabu, 27 September 2017 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092017/7879_Dinilai-Meninggal-Tak-Wajar-di-RSUP-Haji-Adam-Malik--Keluarga-Sianipar-Akan-Tempuh-Jalur-Hukum.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Pihak keluarga Jessica Katelieb Br Sianipar, balita berusia 4 tahun 1 bulan yang meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan menduga ada yang tidak wajar atas tindakan dokter di RS milik Kementerian Kesehatan itu.

 

"Di ruang IGD, cucu saya dipasangi infus pada kakinya. Alasan dokter, tidak bisa dipasangi infus di tangan karena badan cucu saya gemuk. Saat itu dokter menyarankan agar tubuh Jessica dipasangi alat CVC," ungkap kakek Jessica, Piter Simbolon kepada wartawan, Rabu (27/09/2017).

 

Piter menjelaskan, pada 23 Agustus sekira pukul 09.00 WIB, Sianipar dibawa ke rumah sakit karena sesak nafas dan batuk. Bocah ini langsung dibawa ke Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) guna mendapat perawatan. Dokter yang menangani meminta persetujuan keluarga karena pasien akan ditangani dengan alat CVC (Central Vena Cateter).

 

Namun, keluarga sempat mempertanyakan cara lain selain memasang alat CVC. Bahkan keluarga sempat mempertanyakan pada dokter terkait resiko jika alat itu dipasang. Namun, saat itu dokter memastikan jika mereka sudah biasa memakai alat tersebut."Saya tanya resikonya apa jika dipasang alat itu. Tetapi dari pihak dokter bilang mereka sudah biasa tangani ini dan tidak pernah gagal. Kalau pun ada risikonya, dokter bisa mengatasi," jelasnya.

 

Di saat bersamaan, sambungnya, tim medis memberikan berkas kepada keluarga pasien untuk ditandatangani tanpa menjelaskan isi dari berkas itu. Tim medis kata dia juga mendesak orangtua dari pasien untuk segera meneken berkas itu sebab pasien harus langsung dipasangi alat CVC."Kesempatan untuk membaca berkas itu pun tidak ada. Hanya disuruh tandatangan, karena alat itu mau cepat dipasang. Setelah ditandatangani, jam 12.00 WIB ternyata alatnya tidak ada. Saat itu cucu saya masih bisa bermain, main handphone dan berdoa pun bisa," jelasnya.

 

Keluarga juga sempat meminta agar pasien dipindahkan ke rumah sakit lain. Namun, pihak dokter menolak karena takut menanggung risiko."Padahal yang minta pindah itu keluarga. Saya sempat minta agar cucu saya dipinjamkan oksigen, tetapi mereka bilang tidak bisa. Akhirnya cucu saya tetap di rumah sakit itu," keluhnya.

 

Akhirnya setelah empat jam menunggu, alat CVC itu pun datang. Dokter lalu memasang alat tersebut di tangan sebelah kanan di bawah bahu pasien. Namun tidak lama, Sianipar langsung meninggal dunia."Begitu dipasang, hitungan menit cucu saya meninggal dunia. Ini yang kita tidak bisa terima. Kalau dari awal dijelaskan, itu tidak mungkin terjadi. Kita bingung, mengapa dokter tidak menjelaskan risiko sekecil-kecilnya," ungkapnya.

 

Seminggu kemudian, keluarga sempat meminta rekam media pasien. Ternyata rekam medis belum ada. Pihak rumah sakit janji agar keluarga mengambil rekam medis itu pada 4 September sekira pukul 10.00 WIB. Namun ternyata rekam medis itu tak kunjung selesai."Saat didatangi, rekam medisnya belum dibuat. Kami hanya diberikan resume. Setelah kejadian ini, keluarga jadi syok. Harapan kami, supaya pejabat pemerintah tahu bagaimana kinerja dokter terlalu sepele bermain-main dengan nyawa manusia. Keluarga melihat ada kejanggalan. Karena itulah kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.

 

Terpisah, Kasubag Humas RSUPHAM Medan, Masahadat Ginting menyebutkan, resume medis dan hasil lab pasien secara lengkap sudah diberikan pada 5 September 2017 kepada Okto Reniska Simbolon sebagai perwakilan kuasa hukum keluarga. Okto sendiri, jelas Masahadat merupakan tante pasien.

 

"Semua informasi sudah kami berikan di dalam resume medis. Hasil laboratorium juga lengkap kami berikan. Semua tindakan medis yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Keluarga pasien juga sudah mempertanyakan hal yang sama lewat kuasa hukum dan sudah kami jawab dengan menggunakan resume medis," pungkasnya.(BS07)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem Beri Kesempatan Pasien Pulih untuk Berjualan

Peristiwa

Dokter di Rumah Sakit Pirngadi Medan Keluhkan Ketersediaan Obat

Peristiwa

Kerjasama RS Adam Malik Medan dan Dokter Arab Saudi, 25 Anak Kelainan Jantung Dioperasi

Peristiwa

Dua Jenazah Pasien Tanpa Identitas dan Keluarga Dirawat di RS Adam Malik

Peristiwa

Kerjasama RSUPHAM dan Dokter Arab Saudi, Sepuluh Operasi Bedah Jantung Berhasil Dilakukan

Peristiwa

Jumlah Pasien Pengidap HIV di Rumah Sakit Pirngadi Medan Meningkat