PD Pasar Medan Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pringgan

- Rabu, 27 September 2017 21:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092017/887_PD-Pasar-Medan-Ambil-Alih-Pengelolaan-Pasar-Pringgan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS03
Beritasumut.com-Mampu tingkatkan Pendapatan Daerah (PAD) untuk Pemko Medan, Perusahaan Daerah (PD) Pasar mengambil alih pengelolaan Pasar Tradisional Pringgan di Jalan Iskandar Muda, Medan.Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, Pasar Pringgan tersebut telah habis masa kontraknya.

 

"Masa kontrak Pasar Pringgan selama 20 tahun sudah habis sejak 23 Mei 2016 lalu. Tapi belum terlaksana proses penyerahan itu. Baru hari ini terlaksana pengambil alihannya,” ujar Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya didampingi Direktur Operasional PD Pasar Kota Medan, DR Yonny Anwar, Direktur SDM, Arifin Rambe, Direktur Adminitrasi dan Keuangan, Drs Osman Manalu MM, Kacab I, Syafrizal Lubis Sos dan Kacab II, M Djalil kepada wartawan, Selasa (26/09/2017).

 

Kata Rusdi, sebelum melakukan pengambilalihan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap pengelola Pasar Pringgan. Akan tetapi, pihak pengelola tidak mengindahkan. Padahal, mekanisme sesuai prosedur telah dilakukan pihaknya. “Kita sudah melakukan pertemuan dan sosialisasi sesuai prosedur dengan tahapan surat peringatan pertama hingga ketiga. Tetapi mereka tidak mengindahkan,” jelasnya.

 

Orang nomor satu di PD Pasar kota Medan ini mengungkapkan, pihaknya akan tetap memberdayakan semua pedagang dan para pekerja. “Ini hanya secara administratif saja pengelolaannya. Terhadap pedagang dan para pekerja tetap kita berdayakan seperti biasa,” ungkap Dirut.

 

Rusdi menyebutkan, sejauh ini, dalam proses pengambilalihan itu, pihaknya tidak mendapat perlawanan secara fisik. Namun, secara adminstratif penglola sebelumnya melakukan perlawanan. “Secara fisik tidak ada perlawanan. Tetapi secara administratif, mereka melakukan perlawanan melalui kuasa hukumnya. Begitupun, kita persilahkan mereka untuk menempuh jalur hukum,” sebutnya.

 

Rusdi menerangkan, pihaknya telah mencapai target yakni berhasil mengambil alih Pasar Pringgan. “Ya, sudah kita kelola. Target kita sudah tercapai. Jadi pasar ini murni telah menjadi aset Pemko Medan. Selama ini hanya tanahnya saja, aset BOT (Build Operate Transfer),” terang Rudi.

 

Karena sudah menjadi hak Pemko, Rudi menambahkan, tentu PD Pasar selaku perusahaan milik Pemko Medan yang menjadi pengelola. “Ini murni telah menjadi aset pemko. Oleh karena itu, kita lah (PD Pasar) yang menjadi pengelola,” tambahnya.

 

Sementara itu, Dahlan Sigalingging, salah seorang pedagang mengatakan dirinya sangat setuju pengambilalihan pasar tersebut oleh Pemko Medan. “Saya sangat setuju, ini memang aset Pemko dan menjadi hak PD Pasar selaku pengelola,” kata Dahlan yang mengaku sudah berdagang di kawasan tersebut sejak tahun 70-an.(BS03)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan

Peristiwa

Dukung Promosi Produk UMKM, Pertamina Sumbagut Gelar Pasar Berkah Ramadan

Peristiwa

Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset

Peristiwa

Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Peristiwa

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan

Peristiwa

Pemko Medan Ikuti Pembukaan Bazar Murah Ramadan Oleh Panglima TNI