Beritasumut.com-Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan seorang Warga Huta Bandar Marisi Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perjudian tebak angka jenis KIM Hongkong, Selasa (26/09/2017) sekira pukul 20.30 wib. Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Damos C Aritonang SIK, mengatakan pelaku yang diamankan Jendri Situmorang (34). "Pelaku diamankan dari sebuah Warung Tuak milik Ibu Lina yang berada di Kampung I Pasar IV, Kabupaten Simalungun," ujarnya. "Dari pelaku, disita barang bukti 1 Unit Handphone merek Nokia warna hitam putih yang di dalamnya terdapat angka-angka tebakan judi jenis KIM Hongkong dan Uang sebanyak Rp. 59.000," pungkasnya. (BS04)