Beritasumut.com-Pasangan kekasih diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara bersama, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat. Keduanya ditangkap di dalam kamar nomor 3 penginapan Panchira, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Minggu (24/09/2017) kemarin. Adalah Mas (26), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat dan SL (26) warga Dusun Pasar Rodi, Desa Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, masih diperiksa intensif guna pengembangan. Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti sebungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, timbangan elektrik, satu ball plastik klip kecil kosong, dompet, sekop sabu terbuat dari pipet plastik dan HP merk samsung. "Awalnya personel Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat di penginapan Panchira sering dijadikan tempat transaksi jual/beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud," ujar Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin melalui Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan dilansir dari laman resmi tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (25/09/2017) Setibanya di lokasi, lanjut Arnold, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan dua orang bukan pasangan kekasih di tempat tersebut bersama barang bukti.“Kedua tersangka yang bukan pasutri ini diamankan berkat laporan dari masyarakat. Mereka diperiksa intensif untuk pengembangan kasus,” pungkasnya. (BS08)