Beritasumut.com-Personil Polsek Galang berhasil mengamankan Iwan alias Siwon (56) warga Dusun I, Desa Galang Suka, Kecamatan Galang yang diduga mengedarkan uang palsu. Informasi diperoleh pada Jumat (22/09/2017), diamankannya Siwon dari kediamannya berdasarkan laporan Rusiana (41) salah seorang pemilik warung warga Dusun II ,Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang yang menjadi korban penipuan uang palsu. Akibatnya Rusiana pun mengalami kerugian Rp 1 juta. Kapolsek Galang AKP Marhalam Napitupulu mengatakan Iwan alias Siwon diamankan pada Selasa (19/09/2017). Menurut Marhalam Napitupulu, berdasarkan pengakuan Siwon, uang palsu itu didapatkan Siwon sekira dua minggu lalu. "Siwon mendapatkan uang palsu tersebut dari tempat judi sabung ayam di Desa Durian V, Kecamatan Pagar Merbau saat taruhan judi sabung ayam sebanyak 30 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu," jelas Marhalam. Lanjut Marhalam Napitupulu, Siwon juga mengakui uang palsu tersebut dibelanjaknnya di wilayah Timbang Deli, Pulau Gambar, Jaharun A, Jaharun, Sei Putih dan Pasar Miring. "Siwon mengedarkan uang palsu dengan belanja rokok dan mengisi minyak di penjual minyak ketengan," tegasnya. Marhalam Napitupulu juga menambahkan selain mengamankan Siwon pihaknya juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 3207 SW. "Siwon masih diperiksa dan kita masih mengembangkan jaringannya," tandasnya. (BS05)