Beritasumut.com-Polsek Delitua menangkap Indra Kaban (41 tahun), warga Jalan Bunga Ncole, Gg Aman, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (18/09/2017) sekitar pukul 03.30 WIB. Indra ditangkap dengan barang bukti satu goni buah kemiri yang dicurinya dari rumah pelapor yang juga pemilik kemiri Jeri Army Keloko (20 tahun), yang tak jauh dari rumah tersangka. Informasi dihimpun, kejadian bermula pada Senin (18/09/2017) sekira pukul 02.00 WIB, korban ditelpon adiknya yang mengatakan ada maling kemiri. Selanjutnya korban yang saat itu berada di kedai kopi dekat rumahnya langsung pulang. Sesampainya di rumah, korban pun langsung memeriksa sekeliling halaman rumahnya. Lalu menemukan tersangka sedang bersembunyi di bawah pohon halaman rumah korban. Korban pun langsung menangkap pelaku sambil berteriak maling. Dan pelaku berhasil diamankan. Tidak berapa lama, datang petugas patroli Polsek Delitua dan mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi pelaku mengaku mencuri kemiri dari halaman rumah korban dengan cara memanjat dinding samping rumah korban. Setelah masuk di halaman rumah pelaku pun mengambil kemiri milik korban dan memasukkannya ke dalam korban. "Pengaku tersangka, ia baru kali itu melakukan pencurian kemiri di rumah korban. Saat ini sedang diproses," kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Senin (19/09/2017).(BS06)