Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengedar Obat PCC di Kendari

Herman - Sabtu, 16 September 2017 13:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092017/9791_Polisi-Tetapkan-Lima-Tersangka-Pengedar-Obat-PCC-di-Kendari.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) dan obat keras lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara.

 

Penangkapan dilakukan setelah polisi membentuk tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Direktorat Intelejen Keamanan, Direktorat Narkoba, dan Resimen Kendari.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, mengatakan, para pelaku ditangkap di tempat terpisah. Salah satunya yakni seorang apoteker berinisial WYKA (34) dan asisten apoteker, AM (19). Tersangka berprofesi sebagai apoteker dan asisten apoteker ditangkap di TKP Apotek Qiqa Jalan Sawo 2 Kota Kendari. Sementara tiga tersangka lainnya yaitu R (27), FA (33), dan ST (39) merupakan pihak swasta dan berwiraswasta.

 

"Dari penangkapan ketiganya, ditemukan 1.643 butir obat yang dibuang di belakang rumah, 988 butir dalam lemari baju jika ditotalkan sebanyak 2.631 butir, dan uang sebesar Rp 735.000. Ditemukan juga delapan toples putih tempat menyimpan obat," paparnya, seperti dilansir tribratanews.com.

 

Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan setempat serta Dinas Kesehatan. Hingga saat ini, jumlah korban yang telah mengonsumsi obat bertambah menjadi 50 orang. Hal itu berdasarkan pendataan oleh BNN Kota Kendari. Satu dari mereka meninggal dunia. Sebanyak 30 orang di antaranya dibawa ke rumah sakit jiwa.

 

Kasus penyalahgunaan obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, obat itu dikonsumsi tidak sesuai dosis sehingga berakibat buruk bagi tubuh.

 

Salah satunya yang menimpa Reski (20). Warga Jalan Bunga Palem, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, ditemukan tewas di Teluk Kendari, Kamis (14/09/2017). Awalnya, korban bersama adiknya Reza meminum obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) beberapa butir, sehingga menyebabkan Reski kepanasan, kemudian melompat ke laut sekitar Teluk Kendari tak jauh dari rumahnya pada Rabu (13/09/2017) dan tenggelam.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Satgas Indo RDB XXXIX-F Monusco Terima Kunjungan MPCC

Peristiwa

Sat Narkoba Polres Karo Razia Apotek dan Toko Obat

Peristiwa

Temuan Penjualan Pil PCC di Apotek Gunung Mas Jalan Krakatau Medan Resahkan GP Farmasi Sumut

Peristiwa

Apresiasi Kinerja Polisi, BBPOM Minta Pihak Terkait Cabut Izin Sarana Pengedar Pil PCC

Peristiwa

Bahaya Pil PCC, Orangtua Diimbau Ekstra Hati-hati

Peristiwa

Edarkan Pil Setan, Warga Mandala dan Krakatau Diringkus Polrestabes Medan