Tiga Tersangka Korupsi Diskanla Provsu Diserahkan Poldasu ke Kejatisu

- Jumat, 15 September 2017 20:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092017/8978_Tiga-Tersangka-Korupsi-Diskanla-Provsu-Diserahkan-Poldasu-ke-Kejatisu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Provinsi Sumut (Provsu), yakni Matius Bangun, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang dan Sri Mauliaty Direkur PT Prima Mandiri Satria Perkasa (PMSP) selaku Rekanan, diserahkan Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

 

Penyerahan ketiga tersangka itu diterima jaksa Polim Siregar, Ocktresia MS dan Putri Marlina Sari, Rabu (13/09/2017) kemarin, sekira jam 14.00 wib."Benar kita telah menyerahkan 3 tersangka  berikut barang bukti dugaan korupsi Pengadaan Kapal di Diskanla Provsu ke Kejatisu. Untuk lebih detailnya tanya ada ke Kejatisu," kata Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Toga Panjaitan melalui Kasubdit III/Tipikor AKBP Putu Y, Jumat (15/09/2017).

 

Putu mengakui, penyelidikan kasus itu sidah berlangsung sejak tahun 2016 lalu dan baru saat ini tersangka dan barang bukti (P22) diserahkan ke JPU untuk proses persidangan.

 

Sementara informasi diperoleh menyebutkan, kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) yang anggarannya bersumber dari dana DAK dan APBD Provsu TA 2014 sebesar Rp12 miliar dan negara dirugikan sebesar Rp1.329.825.206.

 

Modus operandi terjadinya dugaan korupsi dengan cara, memanipulasi data dan keterlambatan pembuatan kapal, sehingga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku seperti hanya tenaga ahli untuk konsultan perencanaan sama orangnya dengan tenaga ahli untuk konsultan pengawasan.

 

Ironisnya, pemenang lelang yaitu PT PMSP selaku penyediaan barang tidak melaksanakan pekerjaan utama namun disubkan/diberikan untuk melakukan pekerjaan utama kepada UD Usaha Bersama dan pengerjaan alat tangkap diberikan kepada UD Sugi Laut. Sehingga, pembuatan dan pembangunan kapal terlambat diselesaikan, namun tidak dilakukan pemutusan kontrak atau denda ke penyedia barang.

 

"Seharusnya jika pemenang tender tidak bisa melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian yang disepakati maka panitia melakukan pemutusan kontrak dan wajib dilakukan denda. Namun, panitia tidak melakukan sehingga diduga terjadi persekongkolan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian," sebut sumber.

 

Modus lain yang digunakan yaitu dalam menentukan dan menetapkan HPS, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Matius Bangun diduga tidak pernah melakukan survei harga pasaran setempat, harga distributor/pabrikan dan tidak mengkalkulasikan secara keahlian.

 

"Penyerahan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan Provsu kepada  Kelompok Usaha Bersama (KUB) kelompok nelayan dilaksanakan Januari 2015 sementara dalam dokumen dituliskan tanggal 19 Desember 2014 di mana dokumen tersebut dibuat menjadi lampiran untuk pembayaran. Dan ini tentu melanggar undang-undang yang berpotensi terjadinya kerugian negara," pungkas sumber di Poldasu.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Peristiwa

BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM untuk Nelayan di Nias Utara

Peristiwa

Gebyar Milad KKD ke-9 MAS Proyek Univa Medan Resmi Dibuka, 750 Peserta Meriahkan Ajang Dakwah Pelajar

Peristiwa

Rekam Jejak Bersih, Sulit Dipercaya Bupati Karo Terlibat Bisnis Proyek

Peristiwa

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Peristiwa

BEDUKK 2025, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Komunitas Nelayan dan Pelaku Usaha Mikro di Sibolga