Beritasumut.com-Kasus yang menimpa M Dendi Hartomo (21) warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, yang mengalami penyiksaan oleh sejumlah oknum polisi, karena tuduhan kejahatan yang dilimpahkan kepadanya mendapat sorotan tajam dari Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP). "Penegakan hukum oleh anggota Polri 'ala Dendi' dengan menggunakan pola penyiksaan untuk mengejar pengakuan bukan hanya mencerminkan polisi yang tidak cerdas. Namun hal ini menjadi pola sistematis menuju peradilan sesat," ujar Koordinator SIKAP, Quadi Azam saat memberikan keterangan pers, Kamis (14/09/2017). Quadi menjelaskan, lalainya pengawasan dan atau pembiaran yang dilakukan internal Polri khususnya Polda Sumut merupakan potret buruk atas penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal, sebut dia, penghormatan dan penegakan HAM ini, sesungguhnya telah dijamin di Indonesia. Untuk itu, Quadi menegaskan, pihaknya mendesak Kapolda Sumut agar membuka akses pengaduan seluas-luasnya terhadap korban penyiksaan, keluarga atau kuasanya untuk dapat membuat pengaduan terkait penyiksaan yang telah terjadi. Selain itu, pihaknya juga mendesak Kapolri agar mengusut dan melakukan investigasi mendalam terkait praktik penyiksaan ini. "Kapolri untuk mengevaluasi Kapolda Sumut yang melakukan pembiaran sehingga menyebabkan praktik penyiksaan terus berulang. Begitu juga Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Polri khususnya Polda Sumut," jelasnya. Quadi menerangkan, Dendi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya, pada 16 Agustus 2017 sekitar pukul 21.00 WIB ia ditangkap oleh reskrim Polres Deli Serdang, namun tidak menggunakan surat perintah penangkapan, sehingga diduga mengalami penyiksaan yang dilakukan lebih dari satu orang. Akan tetapi sebelum itu, lanjut Quadi, Dendi juga pernah mengalami praktek dugaan penyiksaan pada Maret 2017 yang juga dilakukan oleh Satreskrim Polres Deli Serdang terkait kasus perkelahian. Namun laporan pengaduan penyiksaan yang dialaminya ke Polda Sumut, hingga saat ini tidak pernah ditindaklanjuti. "Diduga kuat sebagai pemicu praktik penyiksaan terus berlanjut terhadap Dendi. Oleh karena itu, untuk memastikan hak-hak korban, puluhan advokat yang tergabung dalam SIKAP mendaftarkan permohonan Pra-Peradilam pada 27 Agustus ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam," jelasnya.. Sementara itu, Bagus abang Dendi mengatakan, akibat penyiksaan yang dilakukan terhadap adiknya, Dendi mengalami bengkak di pelipis mata dan kaki. Selain itu, beberapa jari-jarinya juga patah yang diduga akibat menerima pukulan.Untuk itu, ia berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan sebenar-benarnya. Jika adiknya tidak bersalah supaya segera dibebaskan, sedangkan oknum polisi yang melakukan penyiksaan supaya dihukum."Kita dari keluarga tidak yakin atas tuduhan yang diberikan kepada Dendi," pungkasnya.(BS04)