Antisipasi Peredaran Pil PCC, Inilah yang Akan Dilakukan Poldasu

- Kamis, 14 September 2017 20:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092017/4019_Antisipasi-Peredaran-Pil-PCC--Inilah-yang-Akan-Dilakukan-Poldasu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Guna mengantisipasai peredaran pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) di Sumatera Utara (Sumut), Poldasu akan melakukan upaya preemtif, preventif dan refresif.Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam keterangan tertulisnya terkait peredaran pil PCC yang telah merengut korban jiwa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

"Upaya preemtif, berupa memberikan imbauan atau sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha di bidang farmasi untuk tidak menjual atau memberikan kepada siapapun tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Karena, obat tersebut mengandung sediaan farmasi dalam daftar obat keras (G) hanya diperuntukkan oleh orang yang direkomendasikan oleh dokter dalam kapasitas kondisi kesehatan pasien," ujar Rina, Kamis (14/09/2017).

 

Selain itu, Rina menjelaskan, terkait obat ini, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha di bidang farmasi dan obat-obatan untuk tidak melakukan jual beli obat yang termasuk dalam daftar G tanpa mempedomani ketentuan UU Kemenkes tentang obat-obatan sebagai bentuk upaya preventif. "Sebagai upaya preventiv, kita akan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha farmasi," jelasnya.

 

Akan tetapi, Rina menegaskan, pihaknya juga akan mengambil tindakan represif sebagai bentuk penegakan hukum."Upaya refresif akan kita ambil guna melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang melakukan penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin sesuai UU Kemenkes," tegasnya.

 

Dia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya peredaran obat  PCC di wilayah hukum (wilkum) Poldasu."Namun demikian, Direktorat Reserse Narkoba tetap melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya peredaran obat tersebut di wilayah hukum Polda Sumut," katanya.

 

Oleh sebab itu, Rina mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran obat tersebut."Diimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran obat PCC tersebut dapat memberikan informasi ke kantor polisi terdekat guna dilakukan penindakan," urai mantan Kapolres Binjai ini.

 

Sebelumnya, 1 orang meninggal dunia dan 42 orang dirawat di rumah sakit di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara akibat mengkonsumsi pil PCC.Oleh sebab itu, saat ini pihak BNN dan Kepolisian setempat sedang melakukan penyelidikan terkait obat tersebut, demikian juga halnya dengan Poldasu juga tengah melalukan penyelidikan terkait peredaran obat tersebut di wilayah hukumnya.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Ketika Masyarakat Kota Medan Nikmati Manfaat Program UHC JKMB

Peristiwa

Daftar 91 Merek Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM

Peristiwa

Seminar Pemanfaatan Bahan Alam sebagai Bahan Obat dan Kosmetik di Pematangsiantar

Peristiwa

BPOM Ikut Awasi Makan Bergizi Gratis, Cegah Sayur Basi Terdistribusi

Peristiwa

Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam

Peristiwa

Dokter di Rumah Sakit Pirngadi Medan Keluhkan Ketersediaan Obat