Beritasumut.com-Pasca tabrakan maut yang menewaskan dua orang pengendara dan tiga luka berat di persimpangan Jalan H Zainul Arifin Medan, Minggu (10/09/2017) lalu, penyidik akhirnya menetapkan satu orang tersangka. Kabid Humas Polda Sumut Dra Rina Sari Ginting mengatakan, satu orang telah dijadikan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 310 ayat 4/ dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, sementara itu pihak Jasaraharja cabang Medan telah menyalurkan bantuan dana kepada para korban lakalantas. “Kejadian kecelakaan maut tersebut menewaskan salah seorang petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Sumut atas nama Briptu Dedi Frengki Purba dan Norton Girsang, sementara tiga lainnya masih menjalani perawatan itensif di salah satu rumah sakit di Kota Medan.” Ungkap Kombes Rina. Sementara atas kejadian tersebut, pihak jasaraharja cabang medan telah memberikan santunan kepada korban tewas yang diterima langsung oleh ahli waris dan terhadap tiga korban lainnya yang masih menjalani perawatan itensif sesuai dengan batasan aturan yang berlaku. Lanjut Kombes Rina Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman menambahkan, pengemudi mobil Avanza telah ditetapkan menjadi tersangka atas kecelakaan maut tersebut.(BS04)