Beritasumut.com-Polsek Patumbak diduga melepaskan seorang bandar narkoba jaringan Aceh-Medan-Pekanbaru, bernama Bambang Sori Jon alias Joni (37), warga Aceh. Diduga, Polsek Patumbak melepaskan dengan imbalan uang bernilai ratusan juta rupiah. Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Kamis (29/09/2017) lalu, sekira jam 07.00 wib di Pool Bus ALS, Jalan SM Raja, Medan. Saat itu, tersangka yang tiba di Medan usai menempuh perjalanan dari Aceh menumpangi Bus ALS itu langsung disergap 2 personil Polsek Patumbak. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sebanyak 1 ons sabu dan 1.200 butir ekstasi dari tas yang dibawa tersangka. Selanjutnya, pria berperawakan kurus dan berambut gondrong mengenakan kemeja berwarna coklat itu langsung dibawa ke Polsek Patumbak. "Ya, benar ada penangkapan terhadap seorang tersangka itu. Kalau perlu cek saja kamera CCTV bus ALS itu. Dua orang polisi yang menangkapnya," kata sumber kepada wartawan, Rabu (13/09/2017) siang. Sementara itu, Kapolsek Patumbak Kompol Afdal Junaedi ketika dikonfirmasi terkait hal itu, langsung membantahnya. "Tidak ada itu, siapa yang menyebar isu itu. Itu tidak benar," bantahnya. Disinggung bagaimana proses hukum tersangka, apakah berkas tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, perwira 1 melati emas di pundaknya itu lagi-lagi menyebut jika pihaknya tidak ada melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Tidak ada penangkapan itu, apalagi melepasnya," pungkasnya. (BS04)