Beritasumut.com-Diduga jadi tempat pesta sabu, Polsek Sunggal melakukan penggerebekan di Hotel Melati KDS di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 2 orang pria yang tengah berpesta sabu di dalam kamar hotel. "Dari tersangka Julham (44) yang seharinya bekerja sebagai kuli bangunan ini dan M Robbi Setiawan (21) polisi mengamankan barang bukti 2 plastik kecil sabu lengkap dengan alat hisapnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Martua Manik kepada wartawan, Rabu (13/09/2017). Iptu Martua menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan di hotel KDS kamar nomor 3 ada dua orang yang hendak menghisap narkotika. Mendapat informasi yang dapat dipercaya petugas opsnal pun mendatangi lokasi.Dari kamar tersebut, petugas melihat tersangka Robbi keluar dari kamar nomor 3, dan langsung menyergapnya. “Personel lalu masuk ke dalam kamar dan menemukan barang bukti sabu.Hasil pemeriksan dari kedua tersangka menerangkan mau menggunakan narkotika jenis sabu bersama di dalam kamar hotel tersebut," ujarnya. Karena itu, polisi bekerjasama dengan petugas Polrestabes Medan akan menyeser sejumlah hotel yang ada di wilayah hukum Polsek Sunggal untuk ditindak. Pasalnya hotel sudah dijadikan lokasi pesta narkoba dan lainnya.Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU.RI.No.35 tahun 2009, dengan anncaman hukuman maksimal 7 tahun hukuman penjara.(BS04)