Galepok Ditangkap Usai Transaksi Narkoba di Gubuk

Herman - Sabtu, 09 September 2017 12:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092017/426_Galepok-Ditangkap-Usai-Transaksi-Narkoba-di-Gubuk.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Polsek Perdagangan menangkap Mhd Arfan Pulungan alias Galepok (36 tahun), warga Kampung Setumpuk, Nagori Bandar Silou, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten  Simalungun, Jumat (08/09/2017). Galepok ditangkap usai transaksi narkoba jenis sabu di dalam Gubuk Huta Bah Sulum, Belakang Kantor Camat Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

 

Turut diamankan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip bening besar diduga berisi sabu yang disimpan dalam bungkus rokok sempurna dengan berat 3,1 gr, 1 (satu) bungkus kecil plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 0,25 gr, 1 (tiga) buah hp merk samsung warna putih, 35 (tiga puluh lima) plastik klip kecil kosong, uang tunai sebesar Rp 520.000, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa Plat nomor polisi.

 

Informasi dihimpun, penangapan ini bermula pada hari Jumat (08/09/2017) pukul 19.00 WIB, Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan SH SIK menerima informasi dari masyarakat bahwa di dalam Gubuk Huta Bah Sulum, Belakang Kantor Camat, Nagori  Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam, ada transaksi narkoba jenis sabu. 

 

Kemudian Kapolsek Perdagangan memerintahkan Unit Reskrim (Lidik) Polsek Perdagangan untuk melakukan penangkapan, setelah sampai di TKP benar ada seorang laki-laki yang hendak melarikan diri dari dalam gubuk tersebut. Pada saat itu juga dilakukan penangkapan serta penggeledahan. 

 

Dari genggaman tangan kanan pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu, selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang bungkus rokok Sampurna Mild yang didalamnya ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu.

 

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dari siapa sabu tersebut didapat pelaku. Dari keterangan pelaku, sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama Nasrul. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap yang bernama Nasrul dengan membawa pelaku untuk menunjukkan tempat keberadaan Nasrul, namun tidak ditemukan dan sudah melarikan diri.

 

"Selanju pelaku dan BB diboyong ke Polsek Perdagangan untuk dilakukan proses lanjut. Sementara Nasrul akan tetap dilakukan pengejaran," ujar Kapolsek Perdagangan, Sabtu (09/09/2017).(BS06)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Peristiwa

Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan

Peristiwa

Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba