Beritasumut.com-Sejumlah pengurus Forum Masyarakat Peduli Sekolah Khalsa (Formapaskal) Medan menuding kepengurusan Sekolah Khalsa Medan di Jalan Teuku Umar No.14-16, Medan, diduga ilegal. Tudingan itu didasarkan atas pembentukan pengurus sekolah yang hanya melalui satu yayasan serta tidak pernah mendapat persetujuan dari semua pembina dan pengurus Yayasan Gurdwara Parbhandak Committee (GPC) Medan, selaku pemilik aset lembaga pendidikan tersebut. "Pengurus sekolah tidak jelas, status akreditasi sekolah tidak jelas, siapa ketua yayasan, kepala sekolah, staf pengajar. Tidak ada yang tahu karena tidak pernah diumumkan secara resmi ke publik," ungkap Salwinder Singh Roy, Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Punjabi Sikh Indonesia didampingi sejumlah pengurus lainnya, Mohan Singh, Gurdip Singh dan Sardul Singh di halaman Sekolah Khalsa Medan, Jumat (08/09/2017). Dia menambahkan, sejatinya Sekolah Khalsa adalah aset GPC Medan, Gurdwara Besar Medan, yang notabene adalah milik masyarakat. Sejak lebih 3 tahun lalu, sebutnya, sekelompok orang yang juga oknum pengurus GPC Medan secara diam-diam membentuk satu yayasan yang dikhususkan untuk mengelola Sekolah Khalsa. Yayasan bentukan oknum pengurus GPC, Santokh Singh alias Tommy Cs tidak pernah mendapat persetujuan dari segenap pengurus GPC. Bahkan beberapa nama anggota pembina yang tidak menyetujui sempat dicantumkan ke dalam akta yayasan, hingga menimbulkan protes dari yang bersangkutan. "Tiga tahun lebih tidak pernah menyelenggarakan rapat tahunan yayasan sebagaimana diamanatkan dalam akta yayasan Pasal 10 dan Pasal 12. Mereka sudah menyimpang dan mencederai kesepakatan," tegas Roy. Mohan Singh, pengurus Perhimpunan Masyarakat Punjabi Sikh Indonesia lainnya menimpali, Santokh Singh alias Tommy Cs melakukan beragam cara untuk mengelabui masyarakat dengan mengaku-ngaku sebagai pengurus sekolah. Salah satu contohnya, banner promosi yang menyebut-nyebut Sekolah Khalsa sebagai Sekolah Nasional Plus dan dipromosikan lagi sebagai sekolah internasional. "Tahun 2016, mereka buka akademi dengan menggandeng satu lembaga setingkat kursus keterampilan swasta di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kursus akunting di Jakarta, di Medan mereka sulap menjadi London Khalsa Academy. Ternyata Kopertis wilayah I tidak pernah menerbitkan izin," pungkasnya. (BS04)