Beritasumut.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut (Poldasu) masih menunggu pulihnya Kabid Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut bernama Corneti Sinaga. Dia diperiksa sebagai saksi atas ulah bawahannya yang bernama Khairri Rozzi Nasution yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Poldasu.Corneti Sinaga tumbang di hadapan polisi ketika baru dicecar 7 pertanyaan seputar ditangkapnya salah seorang stafnya tersebut, Jumat (01/09/2017) lalu. Diapun sempat dirawat 2 hari di Rumah Sakit (RS) Materna. Sepekan lebih diberi waktu memulihkan kondisi, penyidik sudah kembali menjadwalkan pemanggilan ulang Corneti Sinaga. Rencananya, dia akan menghadap ke penyidik, Selasa (12/09/2017) pekan depan."Kita sudah menjadwalkan ulang pemanggilan saksi yang kemarin sempat sakit dan dirawat di rumah sakit. Selasa pekan depan akan dipanggil kembali oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Jumat (08/09/2017). Dijelaskannya, pemeriksaan Corneti masih terkait dengan tertangkapnya Khairri Rozzi Nasution dan Nurlina, PNS di DPM PPTSP Pemko Medan. Khairri dan Nurlina merupakan oknum yang bekerja sama lakoni pungli pengurusah izin air bawah tanah. "Masih seputar OTT kemarin. Saya tidak bisa jelaskan lebih mendalam demi kepentingan penyidika," ucap Rina. Seperti diketahui, Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk Khairri Rozzi Nasution saat berada di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim, sekira jam 17.00 wib, Kamis (31/08/2017) lalu. OTT yang dilakukan berawal dari adanya informasi dari seseorang yang menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP yang dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. Selanjutnya, petugas bergerak dan melakukan OTT terhadap tersangka, Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin.Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(BS04)