Beritasumut.com-Andri Tanmasta Manurung (27), warga Jalan Persamaan, Simpang Limun, ditangkap personil Polsek Medan Kota atas kasus pencurian sepeda motor, Jumat (08/09/2017). Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, pelaku diamankan atas LP/1491/K/IX/2014/SU/Polresta Medan sektor Medan Kota dengan korban bernama Timbul Hutabarat. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.Tersagka beraksi mencuri motor di Jalan Pintu Air, Gang Horas, pada 10 September 2014 silam. "Sewaktu korban pulang ke rumah dan memarkirkan keretanya (sepeda motor-red) di depan rumah. Tiba-tiba sewaktu korban keluar rumah, rupanya sudah hilang. Yang kita amankan ini merupakan pelakunya," kata Martuasah. Namun, dari pengakuan pelaku, ia sudah menjual kereta korban ke penadah dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. "Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)