Beritasumut.com–Setelah dua hari mayat H Abdul Haris (51), guru SDN 050660 Stabat ditemukan, Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai berhasil mengungkap kasus itu. Korban dibunuh oleh Suhendra Adi Nata (35). Tersangka mengaku menghabisi korban karena menolak hubungan sejenis. Suhendra ditangkap petugas ketika tengah mengendap di rumah pamannya, Gang Mesjid, Desa Diski, Sunggal, Deli Serdang, Rabu (06/09/2017) dini hari. Kedatangan petugas mengejutkan warga Desa Perdamaian, Lingkungan 12 Sempurna, Stabat, Langkat. Pelaku sempat berupaya kabur. Petugas pun melepaskan tembakan peringatan. Namun, tersangka tidak mengindahkan. Akibatnya, Suhendra dihadiahi dua timah panas oleh petugas pada kaki kanan dan kiri. Petugas kemudian membawa Suhendra ke Rumah Sakit Umum Djoelham Kota Binjai guna mendapatkan perawatan medis. Kapolres Binjai, AKBP Rendra Salipu mengatakan, penyelidikan petugas membuahkan hasil setelah sukses mengidentifikasi tersangka melalui nomor telepon seluler milik korban.“Motifnya dendam, sakit hati dengan tuduhan itu (menjalin hubungan sejenis). Ya, informasi awal adalah pasangan homo,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ismawansa. Puas menghabisi nyawa Suhendra, barang berharga milik korban turut dibawa kabur. Di antaranya selembar uang tunai Rp 50 ribu, dua unit telepon genggam. Petugas tidak hanya menangkap Suhendra. Ada dua tersangka lain, yakni penadah barang curian korban. Mereka adalah Rudi Satria (30) dan Irwan (30), warga Jalan Titi Putih Perdamaian, Lingkungan IV, Stabat, Langkat.“Keduanya adalah penadah yang ditangkap di kediamannya masing-masing,” sambung Kanit Pidum Polres Binjai, Ipda Tono Listianto. Namun, petugas Jahtanras Polres Binjai masih mempunyai satu pekerjaan rumah lagi. Yakni, sepeda motor Honda Vario korban yang dijual Suhendra ke tangan pria berinisial H ke Aceh. Saat ini, H masih dalam pengejaran petugas. Suhendra membantah mentah-mentah terkait hubungan asmaranya dengan korban. Menurut dia, korban yang mau menyodominya. Namun, tersangka menolak.“Awalnya saya diajak ketemu untuk pertama, dijemputnya saya. Sepanjang jalan, karena dia yang bawa kereta, bercerita terus soal itu (sodomi). Pas sampai di Simpang Bengkel, dia (korban) memilih putar balik. Karena ramai kali di lokasi,” ujar tersangka. Akhirnya, tersangka dan korban pun berhenti di bawah pohon beringin Desa Tandem Hilir I, Hamparan Perak Deli Serdang. Di lokasi korban yang ditemukan menjadi mayat tepat 11 hari dinyatakan hilang, korban meminta hubungan sesama jenis itu dilakukan. Tapi tersangka menolak. Tak sampai di situ. Tersangka mengaku, anaknya yang seorang pria juga dicumbuinya. “Saya takut anak-anak lainnya juga kena. Karena ada anak saya yang di sekolah dia (korban), diajaknya gitu. Saya enggak mau digitukan, paling anti saya itu,” kata Suhendra. Oleh polisi, Suhendra disangkakan melanggar Pasal 338 Subsider 365 Ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman kurangan penjara selama 15 tahun. Sedangkan kedua rekannya, disangkakan melanggar Pasal 480. Sebelumnya diberitakan, mayat warga Jalan DI Panjaitan, Pasar V, Sidomulyo, Stabat, Langkat itu ditemukan oleh dua pengarit rumput di Desa Tandem Hilir I, Hamparan Perak, Senin (04/09/2017) sore.(BS04)