Terkait OTT Salah Satu Oknum PNS, Tim Saber Pungli Poldasu Geledah Kantor DPM-PPTSP

- Rabu, 06 September 2017 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092017/8361_Terkait-OTT-Salah-Salah-Satu-Oknum-PNS--Tim-Saber-Pungli-Poldasu-Geledah-Kantor-DPM-PPTSP-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Tim Saber Pungli dari Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut (Poldasu) menggeledah Kantor Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut, Rabu (06/09/2017).

 

Dari amatan wartawan, penggeledahan ini dipimpin Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha. Ia beserta timnya sudah mulai masuk ke gedung dinas sejak jam 11.00 wib.Dari belakang gedung, terlihat petugas yang menaiki mobil Toyota Avanza hitam memarkirkan kendaraannya lalu mengeluarkan 2 kotak plastik dari bagasi.

 

Kemudian, petugas yang berjumlah kurang lebih 5 orang ini menenteng kotak plastik tersebut masuk ke dalam gedung melalui pintu belakang. Selama 3 jam menggeledah, akhirnya polisi yang mengenakan rompi cokelat dan kemeja putih, keluar dari ruangan melalui pintu belakang gedung.

 

Hasilnya, 2 boks yang berisi dokumen-dokumen penting terkait terjaringnya oknum PNS di dinas terkait bernama Khairri Rozzi Nasution (35), disita polisi. "Kita cari dokumen-dokumen berkaitan dengan kasus OTT kemarin masalah izin pengurusan air bawah tanah," kata Putu Yudha.

 

Adapun praktik pungli yang dilakoni tersangka yakni, ia diduga melakukan pungli pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon, PT Bilah Plantindodan PT Pangkatan Indonesia. Untuk pengurusan tersebut, Khairri meminta uang yang tidak sepatutnya dilakukannya senilai Rp8,5 juta.“Ada beberapa izin pengurusan yang kita sita mulai dari tahun 2016 dan 2017. Jumlah berkasnya ada dua boks yang kita sita dari ruangan. Dari dokumen ini, kita masih akan mendalami dan mempelajarinya,” ujar mantan Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ini.

 

Seperti diketahui, Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk Khairri Rozzi Nasution saat berada di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim, sekira jam 17.00 wib, Kamis (31/08/2017) lalu.

 

OTT yang dilakukan berawal dari adanya informasi dari seseorang yang menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP yang dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.Selanjutnya, petugas bergerak dan melakukan OTT terhadap tersangka, Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin. 

 

Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China

Peristiwa

Everton Vs Nottingham: Menang 2-0, Forest Tembus Peringkat 2 Klasemen

Peristiwa

Madrid Juara Piala Interkontinental, Ancelotti Pecahkan Rekor Trofi

Peristiwa

KPK Amankan Rp 1,5 M dari Penggeledahan Berkaitan OTT Eks Pj Walkot Pekanbaru

Peristiwa

Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam

Peristiwa

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto