Beritasumut.com-Pria berinisial Z ( 23), warga Aceh ditangkap polisi setelah ketahuan membawa ganja sebanyak 10 kg dari Lokseumawe, Aceh dengan tujuan Palembang. "Ganja itu diselipkan di dalam ransel hitam sebanyal 10 bal. Dibeli tersangka senilai Rp600 ribu lalu dijual di Palembang Rp1,6 juta," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah didampingi Kasubdit III/Jatanras AKBP Faisal Napitupulu di pelataran Markas Poldasu, Senin (04/09/2017). Lebih jauh Nurfallah mengatakan, tersangka berinisiatif menjual narkoba dengan alasan pengangguran dan sudah bolak-balik sukses mengedarkan ganja ke Palembang. "Kami berhasil mengungkap karena Polda Sumut telah lama berjejaring dengan masyarakat termasuk dengan sopir-sopir bis," terangnya. Tersangka sendiri mengakui perbuatannya karena tergiur dengan uang cepat yang diperoleh dari menjual ganja. Ia mengaku membeli ganja itu dari rekannya inisial F, warga Aceh yang saat ini masih berkeliaran. Kini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Narkotika Polda Sumut untuk disidik. (BS04)