Beritasumut.com-Seorang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Merdeka, tepatnya di Simpang Gedung Olah Raga (GOR) Kota Pematangsiantar, berhasil ditangkap personil Polres Simalungun, yang kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Pematangsiantar. Pelaku melakukan aksi jambret pada hari Rabu (30/8-2017) sekira pukul 22.00 wib. Dalam waktu yang bersamaan, Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS Ritonga SH dan Kasat Intelkam Polres Simalungun AKP R Sihotang, beserta seorang personilnya sedang berada tidak jauh dari lokasi. Personel kepolisian ini mendengar teriakan “Maling!” dari warga sekitar. Tak berlangsung lama, personil Polres Simalungun tersebut langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku. "Menurut keterangan korban, pelaku secara tiba-tiba memepet korbannya yang juga berkendaraan bermotor. Kemudian pelaku merampas Handphone dari tangan korban serta mencoba melarikan diri ke arah Jalan Patimura. Dengan spontan korban berteriak maling maling maling!," ujar Humas Polres Simalungun, Kamis (31/08/2017). Setelah pelaku diamankan, sambung Humas Polres Simalungun, diketahui pelaku bernama Roy Andrea Sitorus (27) dan Korban bernama Hana (25). Pelaku menjambret tas milik korban saat berkendaraan berboncengan bersama dengan diduga pacarnya saat melintas di depan GOR Kota Pematangsiantar. "Tidak lama setelah diamankan, Petugas Sat Reskrim dan Sat Lantas Polres Pematangsiantar datang lalu mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Beat ke Mako Polres Pematangsiantar," pungkasnya. (BS04)