Beritasumut.com-Kepala Desa (Kades) Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, H Abdul Malik mengadakan penyuluhan perkawinan remaja yang dilaksanakan di Aula kantor Desa. Ka KUA Hinai, Marwan dalam sambutannya mengatakan tentang pernikahan adalah suatu akad yang membolehkan suami-istri, lelaki dan perempuan. "Tujuannya pembekalan keluarga yang kekal dan bahagia.Pernikahan tidak hanya sebatas itu saja, ada rukun nikah calon suami syaratnya beragama islam," ujarnya, Rabu (30/08/2017). Sementara itu, Abdul Malik menambahkan, para remaja harus menjadi pelopor dan harus dapat menjaga diri."Jangan sampai terjerumus hal-hal yang tidak kita inginkan dan remaja harus memahami tentang pernikahan.Pahami pernikahan dan rukun nikah tersebut.Bagi yang tidak hadir tolong disampaikan kepada teman-temannya sebagai perpanjangan dari Kades," terangnya. Turut hadir pada kegiatan ini, Camat Hinai M Nawawi, Danramil 09 Hinai, Ka KUA Hinai Marwan MHi dan perangkat Desa Paya Rengas serta puluhan remaja. (Rel)