Beritasumut.com-Tiga pelaku pencuri sepeda motor, yakni Agata Supandi Chaniago (22), Feri Kurniawan Nasution (25), dan M Ilham Syahputra (24) ketiganya warga Asal Mandailing Natal (Madina) diringkus Personel Polsek Helvetia dengan dukungan dari Petugas Polrestabes Medan. Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Rusdi Marzuki kepada wartawan, Rabu (30/08/2017) mengatakan, penangkapan itu ketika polisi menyelidiki kasus pencurian sepeda motor di Jalan Kapten Muslim Medan. “Setelah melihat rekaman CCTV yang terpasang di warnet, kemudian kita ketahui identitas pelakunya, dan mengamankan ketiganya, dari lokasi terpisah di antaranya di Simpang Sei Wampu dan di Cafe Lanud Soewondo,” sebutnya. Usai diamankan, ketiganya lalu diboyong ke Polsek Helvetia berserta barang bukti satu unit sepeda motor Satria Fu BK 3023 ABY warna hitam putih, 1 buah kunci sepeda motor FU, dan 1 unit sepeda motor Zupiter MX BK 4254 ACI warna hitam.“Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” jelasnya. Iptu Rusdi menambahkan, pihaknya masih melakukan pencarian kepada pelaku curanmor yang belum ditangkap. "Masih ada lagi yang sudah TO (Target Operasi-red) petugas Polsek Helvetia yang belum tertangkap," pungkasnya.(BS04)