Beritasumut.com-Penumpang di Bandara Kuala Namu mempertanyakan proses penindakan barang bawaan (dagangan) milik para penumpang yang dilakukan Bea Cukai Bandara Kualanamu khususnya dari Bangkok, Thailand.Salah seorang penumpang kepada wartawan, Rabu (30/8/2017) di Bandara Kualanamu menyebutkan belum ada kejelasan apakah barang yang disita Bea Cukai dilelang negara atau dimusnahkan. "Sejak per 1 Januari 2017 lalu sudah dilakukan penyitaan, dengan rentang waktu tergolong lama tentunya para pemilik pantas menaruh curiga dengan hal tersebut. Supaya tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat khususnya pemilik barang, Bea Cukai perlu memberikan penjelasan terkait seluruh barang sitaan mereka pada khalayak ramai sehingga pandangan negative tersebut dapat terklarifikasi," ujar salah seorang penumpang yang tak ingin disebut namanya. Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Bandara Kuala Namu, Firdaus saat dikonfimasi mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah barang bawaan yang disita dari Bangkok, Thailand sejak per 1 Januari 2017 lalu. "Belum tau berapa jumlahnya, lebih jelas nanti dipertanyakan pada Kasi P2 Bea Cukai Kualanamu," ujarnya singkat. Sementara itu, Kasubsi Intelijen Bea Cukai Bandara Kuala Namu Fahrijal Serky menerangkan seluruh barang yang disita sudah diamankan di gudang milik Bea Cukai, dan saat ini tinggal proses penindakan. "Seluruh barang yang disita tentunya ada pertangungjawabannya dan disegel oleh petugas," ujarnya. Terkait pertanyaan penumpang, menurutnya hal yang wajar, dan pihaknya dalam waktu dekat akan memberikan penjelasan terkait hal tersebut apakah pemusnahan atau lelang. Dia juga mengakui meskipun ada Permendagri terkait larangan membawa barang belanja pakaian dari Bangkok, Thailand, tetap saja penumpang mencoba melakukannya. "Diperkirakan sejak dilakukan penindakan per tanggal tersebut jumlah pakaian yang diamankan lebih kurang 10 ton dengan rincian 100 kg per hari," pungkasnya. (BS05)