Beritasumut.com-Oknum Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Stabat berinisial ES diamankan Polda Sumut (Poldasu) dalam kasus pungutan liar (pungli) dipastikan akan menerima sanksi berat. Humas Pengadilan Negeri Stabat, Sapwanuddin, mengatakan berdasarkan informasi yang dia terima, ES nantinya akan diberikan sanksi pemecatan oleh Mahkamah Agung.Menurut pria bertubuh tambun ini, perbuatan yang dilakukan ES sangat memalukan dan mencoreng institusi PN Stabat.
"Beredar informasi Pak ES akan dipecat. Saya tidak tau akan dipecat bagaimana, namun info yang saya dapat akan dipecat," katanya, Rabu (30/8/2017) di PN Stabat. Seperti diberitakan sebelumnya, ES diamankan petugas kepolisian karena meminta uang kepada M Nurdin alias Buyung sebesar Rp 7 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk mengurus kasus agar tempat usaha buyung yang berada di lahan pemerintah tidak dieksekusi pengadilan. Padahal, surat eksekusi tersebut hanyalah akal-akalan ES untuk mengeruk keuntungan dari pengusaha sampan tersebut. Sementara itu, Poldasu masih belum mau mengungkap secara terbuka oknum juru sita PN Stabat yang terjaring OTT Tim Saber Pungli pada Selasa (29/08/2017) kemarin. Poldasu masih menunggu kedatangan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw yang sedang berada di luar kota.(BS08)